BDB Sumut 2013 ke Pemko Binjai: Laporan Walikota hanya Rp 50 miliar
Artam - Rabu, 17 Juli 2019 18:57 WIB
ilustrasi
Kantor Walikota Binjai.
DINAMIKARAKYAT - Koordinator LSM Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Asril Hasibuan mendesak Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun 2013 ke Pemko Binjai senilai Rp 92 miliar.
"Dari laporan keuangan Pemko Binjai tahun 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Muhammad Idaham, BDB Sumut yang diterima Pemko Binjai sebesar Rp 92 miliar. Ternyata realisasinya kepada masyarakat hanya sebesar Rp 50 miliar. Dan dalam laporan keuangan tersebut tidak ada penjebaran kegiatan yang dilaksanakan," ujar Asril di Medan, Rabu 17 Juli 2019.
Sekretaris PC Himmah Medan, ini menduga BDB Sumut yang diterima Pemko Binjai pada tahun 2013 saat itu jadi ajang korupsi berjemaah.
"Dugaan ini diperkuat dengan pemeriksaan Sekda Binjai Muhammad Mahfullah P Daulay alias Ipung oleh KPK di Mako Brimob Medan, pada tahun 2016 lalu. Pemeriksaan Ipung yang saat itu menjabat kepala dinas tarukim, terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar yang sudah almarhum, dengan pemberian fee 7%," terang Asril.
Meski terkena rasionalisasi oleh Pemprov Sumut pada saat itu, lanjut Asril, pemotongan BDB Sumut yang diterima Pemko Binjai diduga tidak sedemikian besar jumlahnya.
"Rasionalisasi yang dilakukan Pemprov Sumut pada saat itu, sebenarnya hanya modus yang diduga untuk menyelamatkan para oknum yang terlibat fee 7%. Jadi BDB yang diterima Pemko Binjai jelas harus diusut KPK, begitu juga dengan pemerintah kabupaten kota lainnya," katanya.
Oleh karena itu, kata Asril, KPK masih punya tugas besar untuk diselesaikan di Sumatera Utara, karena belum maksimal menuntaskan kasus suap mantan gubsu Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan para kepala daerah kabupaten kota.
"Kasus suap interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho itu penyebabnya adalah fee 7% BDB Sumut, karena pemain fee nya oknum-oknum tertentu, makanya suap interpelasi terjadi," kata Asril.
"Khusus Pemko Binjai sudah terang benderang keterlibatan Sekda Ipung dalam kasus suap gatot tersebut. Ipung pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sudah pasti dugaan pemberian fee 7% itu ada terjadi, begitu juga dengan daerah lainnya. KPK harus menyelesaikan perkejaan yang tertunda ini di Sumut, masih banyak kepala daerah yang terlibat fee 7% yang belum diseleksaikan pemeriksaannya," sambungnya.
"Dari laporan keuangan Pemko Binjai tahun 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Muhammad Idaham, BDB Sumut yang diterima Pemko Binjai sebesar Rp 92 miliar. Ternyata realisasinya kepada masyarakat hanya sebesar Rp 50 miliar. Dan dalam laporan keuangan tersebut tidak ada penjebaran kegiatan yang dilaksanakan," ujar Asril di Medan, Rabu 17 Juli 2019.
Sekretaris PC Himmah Medan, ini menduga BDB Sumut yang diterima Pemko Binjai pada tahun 2013 saat itu jadi ajang korupsi berjemaah.
"Dugaan ini diperkuat dengan pemeriksaan Sekda Binjai Muhammad Mahfullah P Daulay alias Ipung oleh KPK di Mako Brimob Medan, pada tahun 2016 lalu. Pemeriksaan Ipung yang saat itu menjabat kepala dinas tarukim, terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar yang sudah almarhum, dengan pemberian fee 7%," terang Asril.
Meski terkena rasionalisasi oleh Pemprov Sumut pada saat itu, lanjut Asril, pemotongan BDB Sumut yang diterima Pemko Binjai diduga tidak sedemikian besar jumlahnya.
"Rasionalisasi yang dilakukan Pemprov Sumut pada saat itu, sebenarnya hanya modus yang diduga untuk menyelamatkan para oknum yang terlibat fee 7%. Jadi BDB yang diterima Pemko Binjai jelas harus diusut KPK, begitu juga dengan pemerintah kabupaten kota lainnya," katanya.
Oleh karena itu, kata Asril, KPK masih punya tugas besar untuk diselesaikan di Sumatera Utara, karena belum maksimal menuntaskan kasus suap mantan gubsu Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan para kepala daerah kabupaten kota.
"Kasus suap interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho itu penyebabnya adalah fee 7% BDB Sumut, karena pemain fee nya oknum-oknum tertentu, makanya suap interpelasi terjadi," kata Asril.
"Khusus Pemko Binjai sudah terang benderang keterlibatan Sekda Ipung dalam kasus suap gatot tersebut. Ipung pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sudah pasti dugaan pemberian fee 7% itu ada terjadi, begitu juga dengan daerah lainnya. KPK harus menyelesaikan perkejaan yang tertunda ini di Sumut, masih banyak kepala daerah yang terlibat fee 7% yang belum diseleksaikan pemeriksaannya," sambungnya.
Asril berharap KPK diakhir periodenya tahun ini kembali turun ke Sumatera Utara. "Sebelum berakhir periode pimpinan KPK ini kita berharap kasus fee 7% BDB Sumut berjalan," tandasnya. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar