Basaria Panjaitan Bicara Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumut
Artam - Rabu, 02 Oktober 2019 00:03 WIB
drberita/istimewa
Ketua KPK Bicang Penindakan Basaria Panjaitan dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
DRberita | Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Basaria Panjaitan mengapresiasi komitmen Pemprov Sumut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sumut menjadi salah satu pilot project pemberantasan korupsi yang dapat dicontoh pemerintah daerah lainnya.
"Sumut menjadi salah satu pilot project pencegahan korupsi. Kita berharap Sumut menjadi motivasi bagi daerah lainnya," ungkap Basaria di acara Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa 1 Oktober 2019.
Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini dihadiri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), APIP, Sistem Merit, Manajemen Anti Suap dan MCP jaga.id.
Dalam Perpres 54/2018 tentang Stranas PK, kata Basaria, KPK merupakan salah satu unsur Stranas PK dalam memahami dan melakukan upaya pencegahan korupsi kepada arah kebijakan nasional sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi.
Sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Korupsi terjadi sekitar 85% adalah suap pada tahap pengurusan perizinan. Kemudian yang terjadi pada keuangan negara itu pada PBJ, modusnya macam-macam. Inilah dua fokus yang kita tangani di KPK," ucap Basaria.
Menurutnya, index persepsi korupsi Indonesia pada saat ini berada pada angka 38 berdasarkan pada perhitungan 1-100. Angka 38 ini masih sangat rendah, walaupun penegakkan hukum telah dilakukan KPK.
"Sumut menjadi salah satu pilot project pencegahan korupsi. Kita berharap Sumut menjadi motivasi bagi daerah lainnya," ungkap Basaria di acara Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa 1 Oktober 2019.
Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini dihadiri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), APIP, Sistem Merit, Manajemen Anti Suap dan MCP jaga.id.
Dalam Perpres 54/2018 tentang Stranas PK, kata Basaria, KPK merupakan salah satu unsur Stranas PK dalam memahami dan melakukan upaya pencegahan korupsi kepada arah kebijakan nasional sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi.
Sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Korupsi terjadi sekitar 85% adalah suap pada tahap pengurusan perizinan. Kemudian yang terjadi pada keuangan negara itu pada PBJ, modusnya macam-macam. Inilah dua fokus yang kita tangani di KPK," ucap Basaria.
Menurutnya, index persepsi korupsi Indonesia pada saat ini berada pada angka 38 berdasarkan pada perhitungan 1-100. Angka 38 ini masih sangat rendah, walaupun penegakkan hukum telah dilakukan KPK.
"Yang perlu kita ingat, sebaik apapun sistem itu kita buat, masih ada celah di dalamnya. Makanya sistem itu baik berjalan tergantung manusianya. Sistem ini adalah salah satu upaya kunci dari pemberantasan korupsi," katanya. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Komentar