HIMMAH Tolak Wacana Pembebasan Koruptor Dengan Alasan Corona
Artam - Jumat, 03 April 2020 20:37 WIB
istimewa
Saibal Putra
DRberita | Usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemik virus Corona (Covid-19) terus mendapat penolakan berbagai eleman masyarakat.
Salasatunya dari Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH). "Kami menolak pembebasan napi koruptor dengan alasan apapun," tegas Wakil Ketua Umum PP HIMMAH Saibal Putra, Jumat 3 April 2020.
Saibal mengingatkan agar Yasonna Laoly jangan mengambil kesempatan ditengah Virus Corona yang lagi mewabah untuk membebaskan koruptor. Jika alasan over kapasitas berpotensi menjadi tempat sebaran Covid-19, seharusnya Kemenkuham mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan ke lapas.
"Sebaliknya saya berpendapat, napi lebih aman berada di lapas, asal protokol keamanan lapas diperketat," cetus Saibal.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salasatunya dari Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH). "Kami menolak pembebasan napi koruptor dengan alasan apapun," tegas Wakil Ketua Umum PP HIMMAH Saibal Putra, Jumat 3 April 2020.
Saibal mengingatkan agar Yasonna Laoly jangan mengambil kesempatan ditengah Virus Corona yang lagi mewabah untuk membebaskan koruptor. Jika alasan over kapasitas berpotensi menjadi tempat sebaran Covid-19, seharusnya Kemenkuham mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan ke lapas.
"Sebaliknya saya berpendapat, napi lebih aman berada di lapas, asal protokol keamanan lapas diperketat," cetus Saibal.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi PP tersebut, terdapat usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani hukuman dua per tiga masa tahanan. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar