Jaksa Sudah Temukan SPM Lapangan Barosokai
Artam - Rabu, 21 Agustus 2019 22:06 WIB
drberita/istimewa
Lapangan Barosokai dan Kantor Camat Medan Area.
DRBerita | Kejaksaan Negeri Medan sudah menemukan Surat Perintah Membayar (SPM) pembelihan Lapangan Barosokai, Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, yang dikeluarkan Pemko Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwiharto SH mengatakan tim intelijen dan pidana khusus saat ini tengah mengusut empat kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan swasta. Kasus-kasus itu masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Saya yakin keeempat perkara korupsi yang sedang diselidiki itu sampai ke pengadilan," ujar Dwiharto kepada wartawan di kantornya, Selasa 20 Agustus 2019.
Dwiharto meminta untuk bersabar. "Sabarlah, ini masih tahap penyelidikan. Kita diam bukan berarti tidak bekerja," sambungnya.
Terpisah, sumber di Pemko Medan mengatakan bawah jaksa dari Kejari Medan telah mengambil Surat Perintah Membayar (SPM) Lapangan Barosokai.
"Sudah mereka (jaksa) ambil buktinya, SPM Lapangan Barosokai. Ya, tanya langsung saja ke kejari. Sampurno Pohan sudah pensiun, kalau si Beny tak tahu soal itu," ucap sumber, Rabu 21 Agustus 2019.
Sumber juga mengatakan, sudah sembilan orang dari pejabat Pemko Medan yang dipanggil dan diperiksa Kejari Medan. Kesembilan pejabat yang terlibat dalam tim tanah yang ditunjuk Walikota Medan Dzulmi Eldin.
"Sudah 9 orang yang diperiksa, mereka (tim tanah) yang ditunjuk walikota," cetusnya.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai senilai Rp 15,7 miliar bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwiharto SH mengatakan tim intelijen dan pidana khusus saat ini tengah mengusut empat kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan swasta. Kasus-kasus itu masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Saya yakin keeempat perkara korupsi yang sedang diselidiki itu sampai ke pengadilan," ujar Dwiharto kepada wartawan di kantornya, Selasa 20 Agustus 2019.
Dwiharto meminta untuk bersabar. "Sabarlah, ini masih tahap penyelidikan. Kita diam bukan berarti tidak bekerja," sambungnya.
Terpisah, sumber di Pemko Medan mengatakan bawah jaksa dari Kejari Medan telah mengambil Surat Perintah Membayar (SPM) Lapangan Barosokai.
"Sudah mereka (jaksa) ambil buktinya, SPM Lapangan Barosokai. Ya, tanya langsung saja ke kejari. Sampurno Pohan sudah pensiun, kalau si Beny tak tahu soal itu," ucap sumber, Rabu 21 Agustus 2019.
Sumber juga mengatakan, sudah sembilan orang dari pejabat Pemko Medan yang dipanggil dan diperiksa Kejari Medan. Kesembilan pejabat yang terlibat dalam tim tanah yang ditunjuk Walikota Medan Dzulmi Eldin.
"Sudah 9 orang yang diperiksa, mereka (tim tanah) yang ditunjuk walikota," cetusnya.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai senilai Rp 15,7 miliar bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.
Pembayaran Lapangan Barosokai dilakukan oleh Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018 melalui rekening Bank Sumut Cabang Medan dengan nomor 100.02.04.047174-2. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Kesultanan Deli Minta Kejari Medan Tidak Diperalat PT. KAI Demi Bisnis Korporasi
Kennedy Manurung Dijemput Paksa Intelijen Kejari Medan
Kejari Medan Bentuk Tim Kerja dan Agen Perubahan Zona Integritas
Pengerjaan Drainase Sebabkan Korban Jiwa, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Minta Pemko Jangan Bayar Uang Projek
Komentar