Kejatisu Terima Dugaan Korupsi PPK Darurat Permukiman Regional Medan
Artam - Jumat, 24 Januari 2020 20:21 WIB
drberita/istimewa
Demo dugaan korupsi Darurat Permukiman Regional Medan.
DRberita | Puluhan massa tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (KGRM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H Nasution, Medan, Kamis 23 Janurai 2020.
Massa yang tergabung dalam 3 lembaga yaitu Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa), dan Gerakan Masyarakat Membaca (Gema Baca) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo pada sejumlah kegiatan ditubuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang bersumber dari dana APBN TA 2018.
Ketua Garansi Henri Sitorus pada orasinya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo yaitu bekerjasama dengan pihak rekanan untuk melakukan pencairan dana sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), setelah dana berhasil dicairkan fakta di lapangan kegiatan tidak direalisasikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan keuangan negara dirugikan miliaran rupiah," kata Henri.
Dugaan korupsi itu terjadi pada program kegiatan antara lain; belanja bahan perlengkapan personil dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta. Biaya pemeliharaan gudang sebesar Rp 702 juta, pengiriman dan penarikan kendaraan sebesar Rp 192 juta, biaya operasional bencana sebesar Rp 273 juta, belanja ATK sebesar Rp 90 juta, belanja sewa kendaraan sebesar Rp 80 juta.
Dari sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, untuk memuluskan korupsinya dilakukan dengan memerintahkan ASN Kementerian PUPR untuk melakukan kegiatan pekerjaan seperti pemeliharaan gudang kantor dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemeliharaan gedang kantor dan lain sebagainya itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana seharusnya untuk melakukan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan ialah melibatkan pihak ketiga melalui ULP Pejabat Pengadaan," kata Ketua Gempa Fahlevi Nasution.
"Selain itu, pencarian dana sesuai dengan SP2D yang dilakukan Eko Prabowo pada satu kegiatan dicairkan oleh rekanan yang berbeda setiap bulannya," sambungny.
Berangkat dari persoalan tersebut, massa meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang dilakukan Eko Prabowo. Massa menilai telah terjadi pelanggaran dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami yakin dan percaya Kejatisu dipimpin Bapak Amir Yanto mampu menyelesaikan persoalan tersebut di atas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp 1,6 miliar lebih," kata Ketua Gema Baca Sangkot Simanjuntak.
Orasi massa diterima pihak kejaksaan yang diwakili Kasi Penkum Sumanggar Siagian. Ia berjanji akan menyampaikan secara langsung kepada pimpinan aspirasi dari massa.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang datang ke depan kantor Kejatisu ini untuk menyampaikan persoalan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, saya yang mewakili berjanji akan menyampaikan tuntutan dari rekan-rekan secara langsung kepada pimpinan, dan apabila rekan-rekan memiliki bukti-bukti pendukung lainnya atas kasus dugaan korupsi tersebut segera sampai kepada kami agar secepatnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumanggar.
Setelah aspirasi tersebut ditanggapi, Henri Sitorus langsung mengatakan akan menyampaikan laporan pengaduan secara langsung dalam aksi mingguan depan kepada Kejatisu sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. (art/drc)
Massa yang tergabung dalam 3 lembaga yaitu Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa), dan Gerakan Masyarakat Membaca (Gema Baca) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo pada sejumlah kegiatan ditubuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang bersumber dari dana APBN TA 2018.
Ketua Garansi Henri Sitorus pada orasinya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo yaitu bekerjasama dengan pihak rekanan untuk melakukan pencairan dana sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), setelah dana berhasil dicairkan fakta di lapangan kegiatan tidak direalisasikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan keuangan negara dirugikan miliaran rupiah," kata Henri.
Dugaan korupsi itu terjadi pada program kegiatan antara lain; belanja bahan perlengkapan personil dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta. Biaya pemeliharaan gudang sebesar Rp 702 juta, pengiriman dan penarikan kendaraan sebesar Rp 192 juta, biaya operasional bencana sebesar Rp 273 juta, belanja ATK sebesar Rp 90 juta, belanja sewa kendaraan sebesar Rp 80 juta.
Dari sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, untuk memuluskan korupsinya dilakukan dengan memerintahkan ASN Kementerian PUPR untuk melakukan kegiatan pekerjaan seperti pemeliharaan gudang kantor dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemeliharaan gedang kantor dan lain sebagainya itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana seharusnya untuk melakukan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan ialah melibatkan pihak ketiga melalui ULP Pejabat Pengadaan," kata Ketua Gempa Fahlevi Nasution.
"Selain itu, pencarian dana sesuai dengan SP2D yang dilakukan Eko Prabowo pada satu kegiatan dicairkan oleh rekanan yang berbeda setiap bulannya," sambungny.
Berangkat dari persoalan tersebut, massa meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang dilakukan Eko Prabowo. Massa menilai telah terjadi pelanggaran dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami yakin dan percaya Kejatisu dipimpin Bapak Amir Yanto mampu menyelesaikan persoalan tersebut di atas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp 1,6 miliar lebih," kata Ketua Gema Baca Sangkot Simanjuntak.
Orasi massa diterima pihak kejaksaan yang diwakili Kasi Penkum Sumanggar Siagian. Ia berjanji akan menyampaikan secara langsung kepada pimpinan aspirasi dari massa.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang datang ke depan kantor Kejatisu ini untuk menyampaikan persoalan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, saya yang mewakili berjanji akan menyampaikan tuntutan dari rekan-rekan secara langsung kepada pimpinan, dan apabila rekan-rekan memiliki bukti-bukti pendukung lainnya atas kasus dugaan korupsi tersebut segera sampai kepada kami agar secepatnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumanggar.
Setelah aspirasi tersebut ditanggapi, Henri Sitorus langsung mengatakan akan menyampaikan laporan pengaduan secara langsung dalam aksi mingguan depan kepada Kejatisu sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Komentar