Kuasa Hukum: Harusnya Gubsu Edy Berterimakasih Kepada 6 Aktivis Anti Korupsi

Artam - Selasa, 18 Februari 2020 11:43 WIB
Kuasa Hukum: Harusnya Gubsu Edy Berterimakasih Kepada 6 Aktivis Anti Korupsi
drberita
Saharuddin, Hamdani Harahap dan Raja Makayasa
DRberita | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengancam akan melaporkan enak aktivis anti korupsi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ikhwal ancaman Edy tersebut karena dia merasa nama baiknya tercemarkan akibat laporan pengaduan enam aktivis anti korupsi melalui kuasa hukumnya Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simorara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pekan lalu.

Saat ditanya wartawan, Senin 17 Februari 2020, Edy mengancam akan melaporkan pelapor dirinya ke KPK."Itu pencemaran nama baik. Saya laporkan melalui Biro Hukum nanti," kata Edy.

Namun saat ditanya kapan akan melaporkan ke enam aktivis anti korupsi tersebut, Edy mengelak. "Nanti lah, saya baca dulu medsos," kata Edy.

Menanggapi ancaman Gubsu Edy Rahmayadi, kuasa hukum Hamdani Harahap mengatakan, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau dumas ke KPK.

"Sejak KPK berdiri ada mekanisme pengaduan masyarakat ke KPK baru kemudian pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan dan penyidikan. Yang kami lakukan adalah pengaduan masyarakat. Kami juga pernah melaporkan dugaan korupsi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan gugatan citizen lawsuit dengan mekanisme yang sama dan terbukti ada kasus korupsinya," kata Hamdani, dalam keterangan pers, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Hamdani, Gubsu Edy harusnya berterimakasih kepada enam orang aktivis anti korupsi yang melaporkan dugaan korupsi lahan eks HGU PTPN2.

"Seharusnya Gubernur Edy berterimakasih karena kami melindungi hak warga atas lahan eks HGU PTPN II," kata Hamdani.

Sebelumnya enam aktivis anti korupsi melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Februari 2020.

Ke-enam aktivis anti korupsi itu adalah warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk.

Salah satu pelapor Saharuddin didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Raja Makayasa usai melaporkan ke dumas KPK mengatakan, PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN II Mohammad Abdul Ghani.

"Lahan eks HGU PTPN2 yang tidak diperpanjang seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang diajukan oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017 adalah 2.016 hektare." kata Saharuddin.

Hamdani Harahap mengatakan, PTPN2 tidak memiliki dasar hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak berkekuatan hukum sebagai aset PTPN2, apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme penerbitan surat perintah pembayaran ke rekening PTPN2.

"Saya yakin kan bahwa surat perintah pembayaran tanah eks HGU yang dijadikan dasar jual-beli lahan eks HGU PTPN2 adalah perbuatan melawan hukum yang berpotensi menguntungkan pribadi para pihak yang kami laporkan senilai kurang lebih Rp 26 triliun, apalagi beberapa pihak sudah melakukan transaksi pembelian," kata Hamdani.

Hamdani menambahkan, seharusnya skema penyelesaian atau distribusi lahan eks HGU PTPN2 bukan berdasarkan jual-beli atau komersialisasi, melainkan mengacu pada SK Gubernur Sumut tentang Tim B Plus Nomor 593.4/065/K/2000 tanggal 11 Februari tahun 2000 tentang Penyelesaian eks HGU PTPN2. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru