LIPPSU Laporkan Pembelian Lapangan Barussokai Medan ke KPK
drberita/istimewa
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik.
DINAMIKARAKYAT - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik akan melaporkan pembelian Lapangan Barussokai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secepatnya akan kita bawa semua berkas-berkas yang berkaitan dengan pembelian lapangan barussokai oleh Pemko Medan dari William Chandra dan Wilson Chandra ke KPK," ujar Azhari Sinik di Jalan Amaliun Medan, Sabtu 13 Juli 2019.
Azhari menilai Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga telah melakukan praktik koloborasi penipuan, penggelapan, manipulasi dan korupsi secara berjamaah dengan terencana dan tersistim.
"Apakah Pemko Medan ada melaksanakan dan menunjuk konsultan apresial dalam menetapkan harga tanah dan kajian lainnya? Ini yang menjadi delik kita melaporkan temuan ini ke KPK," sebutnya.
Dari data dan kronologis tanah Lapang Barussokai yang merupakan EX Grant Sultan No. 44 (konsesi) yang telah kami uraikan di atas, jelas Azhari, lapang Barussokai adalah milik Negara, dalam hal ini sebagai pemilik hak pengelolanya adalah Pemerintah Kota Medan. Lalu mengapa Pemko Medan harus memberi membeli (ganti rugi) dari Wilson Candra?
"Walikota Medan Dzulmi Eldin harus menjelaskan hubungan William Candra atau Wilson Candra dengan Tjan Kiang Khoen," cetus Azhari.
"Secepatnya akan kita bawa semua berkas-berkas yang berkaitan dengan pembelian lapangan barussokai oleh Pemko Medan dari William Chandra dan Wilson Chandra ke KPK," ujar Azhari Sinik di Jalan Amaliun Medan, Sabtu 13 Juli 2019.
Azhari menilai Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga telah melakukan praktik koloborasi penipuan, penggelapan, manipulasi dan korupsi secara berjamaah dengan terencana dan tersistim.
"Apakah Pemko Medan ada melaksanakan dan menunjuk konsultan apresial dalam menetapkan harga tanah dan kajian lainnya? Ini yang menjadi delik kita melaporkan temuan ini ke KPK," sebutnya.
Dari data dan kronologis tanah Lapang Barussokai yang merupakan EX Grant Sultan No. 44 (konsesi) yang telah kami uraikan di atas, jelas Azhari, lapang Barussokai adalah milik Negara, dalam hal ini sebagai pemilik hak pengelolanya adalah Pemerintah Kota Medan. Lalu mengapa Pemko Medan harus memberi membeli (ganti rugi) dari Wilson Candra?
"Walikota Medan Dzulmi Eldin harus menjelaskan hubungan William Candra atau Wilson Candra dengan Tjan Kiang Khoen," cetus Azhari.
Dan, kata Azhari, sejauh mana hubungan Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan dengan William Candra dan Wilson Candra, sehingga patut diduga turut serta merekayasa penerbitan sertifikat HGB dan melakukan ganti rugi kepada warga turunan China di atas tanah milik Negara. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta
Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan
Komentar