Mahasiswa & Masyarakat Labura Ikhlas Bupatinya Jadi Tersangka
Artam - Senin, 20 Januari 2020 23:12 WIB
drberita/istimewa
Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Labura demo di depan Mapolda Sumut.
DRberita | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura), Senin 20 Januari 2020, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Aksi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labura dalam penerimaan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015.
Kordinator Wilayah Henri Sitorus menjelaskan dalam orasinya, Kabupaten Labura dalam hal penerimaan pembayaran DBH, PBB yang dimulai dari Tahun 2012-2016 didasari dengan peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura Khairuddin Syah. Namun keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
"Dalam penerimaan pembayaran DBH, PBB dari Tahun 2012-2016 didasari dari peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Khairuddin Syah yang dinilai keputusan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 Huruf a dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya. Dan Bupati Labura dinilai tidak menggunakan azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara," kata Henri.
Dimana keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura terbukti dengan ditetapkannya 3 orang tersangka korupsi DBH, PBB dari Tahun 2013-2015 oleh Polda Sumut. "Dalam kasus korupsi tersebut keuangan Negara dirugikan miliaran rupiah," kata Henri.
Sukri Sholeh selaku Masyarakat Labura penggiat anti korupsi dan sekaligus Sekretaris PW. HIMMAH Sumut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kabupaten Labura Tahun 2013-2015.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kabupaten Labura Tahun 2013-2015 yang berdasarkan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan dengan hasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Sukri.
Selain itu kami meminta Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka korupsi DBH, PBB Labura Tahun 2013-2015, dimana seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut adalah Bupati Labura Khairuddin Syah.
"Karena beliau lah yang membuat peraturan dan kami menduga korupsi tersebut dilakukan setiap tahun untuk memperkaya diri dan kelompoknya," kata Sukri.
Sukri juga mengatakan, Bupati Labura juga telah mengakui mengembalikan uang hampir Rp 2 miliar tanpa diperintahkan oleh BPK. Akan tetapi pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tapi tidak untuk menghapus pidana.
"Untuk itu kami meminta Kapolda Sumut agar mengambil contoh kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah Inkrach sesuai putusan MA No. 230/PK/PID.Sus/2012 sebagai Yurisprudensi, untuk menetapkan Bupati Labura Khairuddin Syah sebagai tersangka. Kami mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Labura ikhlas jika bupati kami jadi tersangka," tambah Sukri.
Setelah berorasi satu jam lebih, Bid Humas Polda Sumut R.E Samosir menerima massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi dan isi tuntutan mereka kepada pimpinan, dan juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus tentang penangan kasus tersebut.
"Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan yang datang ke depan Mapolda ini dalam menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, saya berjanji akan menyampaikan statement dan tuntutan dari rekan-rekan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, selain itu saya juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus sudah sejauh mana penanganan kaus ini," kata Samosir.
Setelah itu massa yang diwakili oleh Henri Sitorus dan Sukri Sholeh langsung menitipkan statemen tuntutan kepada R.E Samosir untuk disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, dan langsung meminta nomor telepon guna berkoordinasi terkait perkembangan status Bupati Labura Khairuddin Syah. (art/drc)
Kordinator Wilayah Henri Sitorus menjelaskan dalam orasinya, Kabupaten Labura dalam hal penerimaan pembayaran DBH, PBB yang dimulai dari Tahun 2012-2016 didasari dengan peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura Khairuddin Syah. Namun keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
"Dalam penerimaan pembayaran DBH, PBB dari Tahun 2012-2016 didasari dari peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Khairuddin Syah yang dinilai keputusan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 Huruf a dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya. Dan Bupati Labura dinilai tidak menggunakan azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara," kata Henri.
Dimana keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura terbukti dengan ditetapkannya 3 orang tersangka korupsi DBH, PBB dari Tahun 2013-2015 oleh Polda Sumut. "Dalam kasus korupsi tersebut keuangan Negara dirugikan miliaran rupiah," kata Henri.
Sukri Sholeh selaku Masyarakat Labura penggiat anti korupsi dan sekaligus Sekretaris PW. HIMMAH Sumut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kabupaten Labura Tahun 2013-2015.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kabupaten Labura Tahun 2013-2015 yang berdasarkan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan dengan hasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Sukri.
Selain itu kami meminta Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka korupsi DBH, PBB Labura Tahun 2013-2015, dimana seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut adalah Bupati Labura Khairuddin Syah.
"Karena beliau lah yang membuat peraturan dan kami menduga korupsi tersebut dilakukan setiap tahun untuk memperkaya diri dan kelompoknya," kata Sukri.
Sukri juga mengatakan, Bupati Labura juga telah mengakui mengembalikan uang hampir Rp 2 miliar tanpa diperintahkan oleh BPK. Akan tetapi pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tapi tidak untuk menghapus pidana.
"Untuk itu kami meminta Kapolda Sumut agar mengambil contoh kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah Inkrach sesuai putusan MA No. 230/PK/PID.Sus/2012 sebagai Yurisprudensi, untuk menetapkan Bupati Labura Khairuddin Syah sebagai tersangka. Kami mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Labura ikhlas jika bupati kami jadi tersangka," tambah Sukri.
Setelah berorasi satu jam lebih, Bid Humas Polda Sumut R.E Samosir menerima massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi dan isi tuntutan mereka kepada pimpinan, dan juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus tentang penangan kasus tersebut.
"Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan yang datang ke depan Mapolda ini dalam menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, saya berjanji akan menyampaikan statement dan tuntutan dari rekan-rekan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, selain itu saya juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus sudah sejauh mana penanganan kaus ini," kata Samosir.
Setelah itu massa yang diwakili oleh Henri Sitorus dan Sukri Sholeh langsung menitipkan statemen tuntutan kepada R.E Samosir untuk disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, dan langsung meminta nomor telepon guna berkoordinasi terkait perkembangan status Bupati Labura Khairuddin Syah. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Komentar