Mahasiswa Desak Kajatisu Tangkap Kepala BPBD Padang Lawas
Artam - Kamis, 07 November 2019 18:55 WIB
drberita/istimewa
Unjuk rasa GAM Padang Lawas di depan Kantor Kejati Sumut.
DRberita | Aktivis mahasiswa desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Fachruddin Siregar segera menangkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas Hamka Harahap dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir.
"Selain Hamka Harahap, kami juga meminta bapak Fachruddin Siregar menangkap Direktur PT ASP selaku rekanan pelaksana proyek pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir," ucap Koordinator Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Padang Lawas Hasbiyal Hasibuan di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa 5 November 2019.
Sesuai kontrak nomor 10/SP.04/PPK/BPBD-RR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018, anggaran pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir, Pasar Lombang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, sebesar Rp 4.429.657.000.
"Hasil investigasi kami di lapangan, pekerjaan tersebut diduga ada kompromi antara Kepala BPBD Hamka Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Direktur PT ASP yang ingin mengambil keuntungan di luar yang telah ditentukan undang-undang dengan cara mengurangi volume dan bahan material pembangunan," kata Hasbiyal.
Pekerjaan rekonstruksi pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumut. Diketahui terdapat kelebihan perhitungan harga pekerjaan sebesar Rp 130.979.016.
"Setelah kami telaah dan pelajari, proyek tersebut kami yakini adanya dugaan korupsinya. Mulai dari pengadaan hingga pelaksanaan. Sudah bukan rahasia umum lagi di Kabupaten Padang Lawas, untuk mndapatkan proyek harus sanggup memberi fee kepada oknum-oknum tertentu, sehingga terjadi persaingan tidak sehat alias proyek yang telah dikondisikan," beber Hasbiyal.
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi kebanggaan kami sebagai warga negara yang ikut berperan dalam mengawasi penggunaan uang negara.
"Apabila Kejati Sumut tidak memproses dugaan korupsi tersebut sesuai informasi yang disampaikan, kami menduga Kejati Sumut telah menerima hadiah atau janji dari oknum-oknum tertentu di Kabupaten Padang Lawas. Kami juga meminta Kajatisu Fachruddin Siregar memungsikan bidang itelijen guna melengkapi informasi dan bukti dugaan korupsi pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir, Pasar Lombang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas," serunya.
Aksi unjuk rasa yang disampaikan massa GAM Padang Lawas akhirnya disambut pihak Penerangan Hukum Kejati Sumut, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan. "Laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan," ucap Sumanggar. (art/drc)
"Selain Hamka Harahap, kami juga meminta bapak Fachruddin Siregar menangkap Direktur PT ASP selaku rekanan pelaksana proyek pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir," ucap Koordinator Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Padang Lawas Hasbiyal Hasibuan di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa 5 November 2019.
Sesuai kontrak nomor 10/SP.04/PPK/BPBD-RR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018, anggaran pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir, Pasar Lombang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, sebesar Rp 4.429.657.000.
"Hasil investigasi kami di lapangan, pekerjaan tersebut diduga ada kompromi antara Kepala BPBD Hamka Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Direktur PT ASP yang ingin mengambil keuntungan di luar yang telah ditentukan undang-undang dengan cara mengurangi volume dan bahan material pembangunan," kata Hasbiyal.
Pekerjaan rekonstruksi pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumut. Diketahui terdapat kelebihan perhitungan harga pekerjaan sebesar Rp 130.979.016.
"Setelah kami telaah dan pelajari, proyek tersebut kami yakini adanya dugaan korupsinya. Mulai dari pengadaan hingga pelaksanaan. Sudah bukan rahasia umum lagi di Kabupaten Padang Lawas, untuk mndapatkan proyek harus sanggup memberi fee kepada oknum-oknum tertentu, sehingga terjadi persaingan tidak sehat alias proyek yang telah dikondisikan," beber Hasbiyal.
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi kebanggaan kami sebagai warga negara yang ikut berperan dalam mengawasi penggunaan uang negara.
"Apabila Kejati Sumut tidak memproses dugaan korupsi tersebut sesuai informasi yang disampaikan, kami menduga Kejati Sumut telah menerima hadiah atau janji dari oknum-oknum tertentu di Kabupaten Padang Lawas. Kami juga meminta Kajatisu Fachruddin Siregar memungsikan bidang itelijen guna melengkapi informasi dan bukti dugaan korupsi pembangunan bantaran Sungai Sosa Hilir, Pasar Lombang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas," serunya.
Aksi unjuk rasa yang disampaikan massa GAM Padang Lawas akhirnya disambut pihak Penerangan Hukum Kejati Sumut, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan. "Laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan," ucap Sumanggar. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Komentar