Mahasiswa dari Empat Kampus di Medan Minta KPK Lanjutkan Kasus Suap Akil Mochtar

Artam - Senin, 15 Juli 2019 23:36 WIB
Mahasiswa dari Empat Kampus di Medan Minta KPK Lanjutkan Kasus Suap Akil Mochtar
drberita/istimewa
Demo suap mantan Hakim MK di Kejati Sumut.
DINAMIKARAKYAT - Puluhan mahasiswa dari empat kampus di Kota Medan, Sumatera Utara, berunjukras meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus suap mantan Hakim MK AKil Muchtar.

Aksi puluhan mahasiswa itu berasal dari Kampus Universitas Methodist Indonesia, UISU, Universitas Nomensen dan ITM, di depan Kantor Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Medan, Senin 15 Juli 2019.

"Kasus suap hakim MK Akil Muchtar terkait Pilkada Tapteng yang sudah berjalan mulai dari 2011 sampai hari ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi kita semua.Mantan hakim MK Akil Mochtar dan mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sudah menjalani hukuman," ujar Koordinator aksi Douglas Napitupulu.

Douglas mengatakan, mereka dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah (GEMADASTA) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menyampaikan tuntutan mereka ke KPK agar kasus suap mantan Hakim MK Akil Muchtar dibuka kembali.

"Suap hakim MK Akil Muchtar pada Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 diduga melibatkan Bupati Tapanuli Tengah saat ini Bactiar Ahmad Sibarani," jelasnya.

Setelah berorasi beberapa saat, massa aksi diterima oleh Kasi Penkum Kejatisu  Sumanggar Siagian dan menyampaikan bahwa pihak Kejatisu menerima segala tuntutan yang disampaikan oleh massa pengunjuk rasa dan akan segera melaporkannya kepada pimpinan.

"Kami juga mengharapkan kepada masa pengunjukrasa agar bersama-sama berkoordinasi tidak hanya melalui aksi orasi saja, namun duduk bersama membahas permasalahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum," ungkap Sumanggar.

Setelah diterima aspirasinya, massa kembali beroraasi dengan menutup setengah badan Jalan A.H. Nasution. Tak lama kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib dari kantor kejatisu. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru