Mantan Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari
istimewa
Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Asahan Bintang Simatupang.
DRberita | Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai M mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan dan kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU tahun anggaran 2018. M telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2020.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Asahan Bintang Simatupang, mengatakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2019, diduga terjadi tindak pidana korupsi atas anggaran pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Kota Tanjungbalai senilai Rp 900 juta, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta.
"Tersangka M tidak memenuhi panggilan hari ini untuk dimintai keterangan," kata Bintang kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2020.
Hasil koordinasi bersama APIP, ditemukan ada unsur kerugian negara berdasarkan keterangan dari 19 saksi, termasuk saksi ahli. Diketahui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara penunjukan langsung.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan lebih dari dua alat bukti mengarah ke M selaku pengguna anggaran. M ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020," kata Bintang.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Bintang, M dipanggil untuk menghadap penyidik agar menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun hingga pukul 16.00 WIB, M tidak muncul.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Asahan Bintang Simatupang, mengatakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2019, diduga terjadi tindak pidana korupsi atas anggaran pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Kota Tanjungbalai senilai Rp 900 juta, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta.
"Tersangka M tidak memenuhi panggilan hari ini untuk dimintai keterangan," kata Bintang kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2020.
Hasil koordinasi bersama APIP, ditemukan ada unsur kerugian negara berdasarkan keterangan dari 19 saksi, termasuk saksi ahli. Diketahui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara penunjukan langsung.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan lebih dari dua alat bukti mengarah ke M selaku pengguna anggaran. M ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020," kata Bintang.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Bintang, M dipanggil untuk menghadap penyidik agar menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun hingga pukul 16.00 WIB, M tidak muncul.
"Berdasarkan KUHAP, M kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan," kata Bintang. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Waris Lantik 16 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Hinca Panjaitan Minta Penegak Hukum Periksa PT. Delimas Suryakannaka di Tanjungbalai
Nawal Lubis: Anak anak Tanjungbalai memang hebat hebat
KPK Cabut Hak Politik Mantan Walikota Tanjungbalai
LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar
Warga Tanjungbalai Resah Dengan Proyek Balai PP Wilayah Sumut
Komentar