Mantan Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari

- Rabu, 26 Februari 2020 12:03 WIB
Mantan Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari
istimewa
Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Asahan Bintang Simatupang.
DRberita | Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai M mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan dan kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU tahun anggaran 2018. M telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2020.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Asahan Bintang Simatupang, mengatakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2019, diduga terjadi tindak pidana korupsi atas anggaran pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Kota Tanjungbalai senilai Rp 900 juta, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta.

"Tersangka M tidak memenuhi panggilan hari ini untuk dimintai keterangan," kata Bintang kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2020.

Hasil koordinasi bersama APIP, ditemukan ada unsur kerugian negara berdasarkan keterangan dari 19 saksi, termasuk saksi ahli. Diketahui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara penunjukan langsung.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan lebih dari dua alat bukti mengarah ke M selaku pengguna anggaran. M ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020," kata Bintang.

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Bintang, M dipanggil untuk menghadap penyidik agar menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun hingga pukul 16.00 WIB, M tidak muncul.

"Berdasarkan KUHAP, M kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan," kata Bintang. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru