KPK Cabut Hak Politik Mantan Walikota Tanjungbalai
Poto: Istimewa
M. Syahrial
drberita.id | KPK kembali mengeksekusi terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk kedua kalinya ke Rutan Klas I Medan dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumut.
Terpidana mantan Walikota Tanjungbalai tersebut juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun, sejak putusan ditetapkan.
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, Rabu 21 Juni 2022, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juni 2022.
BACA JUGA:
SBY Bertemu JK Untuk Indonesia Lebih Baik
Terpidana M. Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," tutup Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Komentar