Setelah Lapor ke KPK, Citra Keadilan Surati BPK Sumut Masalah Eks HGU PTPN2
drberita
Raja Makayasa SH, kuasa hukum enam aktivis antikorupsi dari Kantor Hukum Citra Keadilan.
DRberita | Setelah melaporkan dugaan korupsi eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Hukum Citra Keadilan menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Surat yang disampaikan, prihal permohonan audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atas masalah dijualnya tanah eks HGU PTPN2 secara melawan hukum.
"Sudah kita surati BPK Perwakilan Sumut, untuk tindak lanjut laporan kita, suratnya diterima langsung oleh pegawai bernama Syarifah, ditandatangani," ujar kuasa hukum enam aktivis antikorupsi pelapor, Raja Makayasa di kantornya, Jalan Sutomo, Medan, Kamis 20 Februari 2020.
"Harapan kita, ya BPK Sumut bisa secapatnya memberikan hasil audit yang kita mohonkan, biar cepat proses penyidikan dugaan korupsi eks HGU PTPN2 ini," sambungnya.
Diketahui, dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS/2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani.
Surat yang disampaikan, prihal permohonan audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atas masalah dijualnya tanah eks HGU PTPN2 secara melawan hukum.
"Sudah kita surati BPK Perwakilan Sumut, untuk tindak lanjut laporan kita, suratnya diterima langsung oleh pegawai bernama Syarifah, ditandatangani," ujar kuasa hukum enam aktivis antikorupsi pelapor, Raja Makayasa di kantornya, Jalan Sutomo, Medan, Kamis 20 Februari 2020.
"Harapan kita, ya BPK Sumut bisa secapatnya memberikan hasil audit yang kita mohonkan, biar cepat proses penyidikan dugaan korupsi eks HGU PTPN2 ini," sambungnya.
Diketahui, dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS/2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani.
Lahan eks HGU PTPN2 yang tidak diperpanjang seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang diajukan oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017 adalah 2.016 hektare. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar