AKP SR Diamankan Propam Polri, KPK Lanjut Kasus Dugaan Korupsi Walikota Tanjungbalai
Foto: Istimewa
Penyidik KPK masuk ke Kantor Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
drberita.id | Penyidik KPK dari Polri berpangkat AKP SR ditangkap Propam Polri lantaran diduga memeras Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Propam Polri bersama KPK telah mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa 20 April 2021," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu 21 April 2021.
Irjen Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," imbuh Sambo.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya dari Polri AKP SR terhadap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik AKP SR yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 21 April 2021.
"KPK tidak akan menolerirdan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," imbuhnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Komentar