Alasan Berangkat Tugas ke Jakarta, Mantan Kadis BMBK Sumut Pekan Depan Ditahan

- Sabtu, 14 Agustus 2021 09:44 WIB
Alasan Berangkat Tugas ke Jakarta, Mantan Kadis BMBK Sumut Pekan Depan Ditahan
Istimewa
Dirwansyah dikawal penyidik Kejari Langkat

drberita.id | Alasan berangkat tugas ke Jakarta, Kepala Dinas Perizinan Provinsi Sumut Effendi Pohan batal ditahan Kejari Langkat, Kamis 12 Agustus 2021. Sedangkan yang tahan hanya tersangka Dirwansyah.

Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap Kepala UPT Jalan/Jembatan Dinas BMBK Provinsi Sumut di Binjai, Dirwansyah. Sementara, tiga tersangka lainnya termasuk mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) yang kini Kadis Perizinan Provinsi Sumut Efendi Pohan segera menyusul.

BACA JUGA:
Polrestabes Medan Amankan 2 Pemuda Bentrok di Menteng Dua

"Dia (Dirwansyah) kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Binjai dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan KUHAP," ucap Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH, Sabtu 14 Agustus 2021.

Menurut Boy, tersangka T. Sahri tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan karena saat diperiksa rapid antigen dinyatakan positif Covid-19 dan pemeriksaan akan dijadwal ulang.

"Pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka dijadwalkan pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu, namun yang hadir untuk pemeriksaan hanya Dirwansyah dan T. Sahri," lanjut pria berkacamata itu.

BACA JUGA:
Gugatan PMH Terhadap KLB Demokrat Abal Abal Belum Diperiksa dan Diputus Majelis Hakim

Sementara dua tersangka lainnya PPTK Agus Suti berhalangan karena sakit, dan mantan Kadis BMBK Provinsi Sumut Effendi Pohan tidak dapat hadir dengan alasan sedang tugas ke Jakarta.

"Agus Suti tidak dapat hadir berdasarkan surat keterangan opname dari rumah sakit umum Bidadari Binjai yang menyatakan sedang dalam perawatan. Effendi Pohan berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, yang bersangkutan sedang tugas di Jakarta," katanya.

BACA JUGA:
Densus 88 Tangkap Guru Ngaji Tahfiz di Binjai Sumut

"Untuk selanjutnya akan dijadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka pada pekan depan, dan akan kita maksimalkan (tahan)," tutup Boy.

Diketahui, 4 tersangka terlibat perkara dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, Dinas BMBK Provinsi Sumut tahun 2020.

Hasil penyidikan Kejari Langkat disimpulkan terdapat anggaran Rp 4,48 miliar yang telah mengalami perubahan menajdi Rp 2,499 miliar. Selisih itupun diduga menjadi kerugian keuangan negara.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru