Ali: Berkas Perkara Walikota Tanjungbalai Sudah Dinyatakan Lengkap
drberita.id | Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas dugaan suap perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial. Penyidik juga telah melimpahkan tersangka M. Syahrial berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tersangka MS sudah dinyatakan lengkap," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 22 Juni 2021.
Baca Juga
Buruh Pabrik Tewas Gantung Diri Tinggalkan Surat Permintaan Maaf Untuk Istri
Ali mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materiil maupun formil. Untuk ke depannya Syahrial menjadi kewenangan JPU. Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Baca Juga
4 Kapolres di Sumut Tunda Mutasinya
Baca Juga
FKKGD Yakin Lokot Nasution Jadi Ketua di Musda Demokrat Sumut
Syahrial ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,3 miliar.
Suap itu dimaksudkan agar Stepanus membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menjerat M. Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, nyatanya kasus tetap berjalan di lembaga antirasuah.
Perkara ini disinyalir juga melibatkan peran dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Baca Juga
Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran Sikat Habis Pinjol Bodong
Berdasarkan temuan awal KPK, Azis Syamauddin disebut memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Stepanus, hingga meminta Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Politikus Partai Golkar tersebut juga sudah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 9 Juni 2021.
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor