ARMI Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi PON
Kejati Papua Tidak Menunjukan Progres
Redaksi - Sabtu, 03 Agustus 2024 11:31 WIB
ARMI demo depan gedung merah putih KPK.
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan supervisi untuk mengambil alih dan mengusut dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Desakan itu disampaikan langsung oleh massa aksi dari Aliansi Rakyat Menggugat Indonesia (ARMI) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat 2 Agustus 2024.
Koordinator Aksi ARMI, Bung Wake mengatakan dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Papua terkait adanya penyelewengan anggaran dana PON 2021 terindikasi merugikan keuangan negara Rp. 8 triliun.
"Kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, namun detail nama nama individu atau pejabat yang telah diperiksa sampai saat ini belum adanya tersangka dalam kasus tersebut," kata Bung Wake dari atas mobil komando.
Untuk itu, kata Bung Wake, ARMI mendesak KPK untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi PON 2021 tersebut.
"Karena hingga saat ini, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Papua tidak menunjukan progres yang signifikan. Atas dasar tersebut dan lambannya Kajati Papua dalam menangani kasus, kami dari ARMI menilai KPK memiliki kapabilitas dan independensi yang lebih kuat dalam menangani kasus korupsi berskala besar seperti ini," terang Bung Wake.
Dengan wewenang yang dimiliki, lanjut Bung Wake, KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjerat pihak pihak yang terbukti bersalah tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Selain mendesak KPK mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PON 2021 dari Kejati Papua guna memastikan proses hukum yang adil, transparan, dan tanpa tekanan, ARMI juga meminta proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan dilakukan secepat mungkin dengan tetap menjunjung tinggi prinsip prinsip hukum yang berlaku.
"Kami mendesak kepada KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Dr. Weya. S PAK SE MM Kepala BPKAD tahun 2021 selaku pejabat penting di Provinsi Papua tahun 2021, karena diduga terlibat dalam pengelolaan dana PON yang merugikan negara senilai Rp. 8 triliun," jelasnya.
"ARMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan melakukan berbagai aksi untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kami tidak akan diam sampai kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dinas Koperasi UKM Sumut Gelar Festival UMKM PON XII 2024
Aktivis 98 Anggap Pj Gubsu dan Kadispora Sukses Persiapkan PON XXI Aceh-Sumut
Semarak PON 2024, Ketua KONI Deliserdang Buka Kejuaraan Sepatu Roda se-Sumatera Utara
40 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
Mantan Menteri dan Direktur Gratifikasi Lolos 40 Besar Capim KPK, PERMAK: Ayo Kita Dukung
2 Mantan Kapolda Sumut Lolos 40 Besar Capim KPK
Komentar