Besok, Dewas KPK Sidang Etik Lili Pintauli

- Senin, 02 Agustus 2021 12:57 WIB
Besok, Dewas KPK Sidang Etik Lili Pintauli
Istimewa
Lili Pintauli Siregar
drberita.id | Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar segera digelar Dewan Pengawa pada Selasa 3 Agustus 2021. Sidang dilaksanakan secara tertutup.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan digelar secara tertutup pada Selasa 3 Agustus 2021. Kecuali pada saat pembacaan putusan.
"Selasa besok. Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga :Buruh di Wilayah Level 4 dan 3 PPKM Harus Pertanyakan BSU Rp 1Juta ke Perusahaan
Diketahui, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Muhammad Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga :Satgas TNI Bangun Poskamling Multi Fungsi di Perbatasan Papua Nugini
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Muhammad Syahrial, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi Lili dengan Muhammad Syahrial. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin di gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga :Polisi Amankan Preman Kampung Yang Viral di Labuhan Deli
Robin menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Antara
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru