Dugaan Kredit Fiktif BTN Medan, Puluhan Massa Demo Depan Kantor Kajatisu
Artam - Jumat, 04 September 2020 23:34 WIB
Foto: Istimewa
Demo BTN Medan di Kejatisu.
drberita.id | Puluhan massa dari PC HIMMAH Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Jumat 4 September 2020.
Desakan massa itu mendukung agar kejaksaan serius menangani kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di BTN Medan, dengan hasil akhirnya menetapkan tersangka.
"Kali ini Kejatisu harus bisa menetapkan tersangkanya, jangan biarkan koruptor menggerogoti uang rakyat yang ada di bank milik negara," ujar Katua PC HIMMAH Medan Ilham Fauji Munthe dalam orasinya.
Menurut Ilham, Kejatisu harus secepatnya memanggil dan memeriksa pimpinan BTN Cabang Medan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ke PT Krisna Agung Yudha Abadi atas Hak Tanggungan (HT) 7 dari 93 SHGB di Komplek Takapuna, Graha Metropolitan, Helvetia, Deliserdang, yang diagunkan.
"Seharusnya semua SHGB wajib menjadi jaminan Hak Tanggungan oleh PT. Krisna Agung Yudha Abadi, kalau tidak dibayarkan semua itu bisa terindikasi adanya dugaan korupsi, itu harus diungkap kejatisu sampai tuntas," beber Ilham.
Baca Juga :Pasangan NuRi Daftar ke KPU Asahan
Aksi unjuk rasa puluhan massa dari PC HIMMAH Medan kemudian diterima perwakilan Kejatisu, Karya Graham.
"Terhadap laporan ini saya akan memberikan perhatian khusus dan ini saya terima. Ini akan saya sampaikan sesuai mekanisme dan kami dari intelijen akan mengikuti perkembangan terkait dengan laporan ini dan secara resmi ini saya terima," kata Karya Graham.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Komentar