FBPK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi RSUD Bachtiar Djafar dan Dinas Kesehatan Medan

Redaksi - Rabu, 28 Mei 2025 12:09 WIB
FBPK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi RSUD Bachtiar Djafar dan Dinas Kesehatan Medan
Poto: Istimewa
FBPK Sumut demo depan Kantor Kejati Sumut
drberita.id -Belasan mahasiswa dari Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (FBPK Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut dugaan korupsi RSUD Bachtiar Djafar Medan di Medan Utara.

Mahasiswa mengotot meminta Kepala Dinas Kesehatan Medan Yuda Pratiwi Setiawan segera diperiksa dan jika terbukti harus ditangkap.

Koordinator Aksi FBPK Sumut Bukhori Sitorus dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan RSUD Bachtiar Djafar Medan bukan hanya soal teknis atau layanan medis semata.

"Ini sudah menjadi krisis multidimensi yang menyentuh hak asasi manusia, tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan, hingga integritas pengelolaan anggaran publik," katanya, Senin 26 Mei 2025.

Bukan tanpa dasar, lanjut Bukhori, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya saldo piutang uang muka pengadaan barang dan jasa di RSUD Bakhtiar Djafar pada 2022 sebesar Rp 5,3 miliar. Hingga kini temuan uang muka pekerjaan tersebut tidak jelas penyelesainnya.

Temuan tersebut menurut Bukhori, menjadi indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit. Belum lagi masalah di lapangan yaitu pasien yang ditolak, alat kesehatan rusak, hingga dugaan pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sesuai standar.

"Masalah ini tidak bisa didiamkan. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil yang butuh layanan kesehatan. Kami tidak mau persoalan ini tenggelam begitu saja di balik meja birokrasi," tegasnya.

FBPK Sumut pun mendesak Walikota Medan mencopot Direktur RSUD Bachtiar Djafar karena dinilai gagal menjalankan manajemen profesional dan beretika.

Meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pengadaan barang dan jasa, serta obat-obatan di rumah sakit dan dinas kesehatan secara transparan.

"Dinas Lingkungan Hidup kita minta mengaudit terkait dugaan pembuangan limbah B3 secara ilegal yang mengancam kesehatan publik," kata Bukhori.

Usai menyampaikan orasi, massa FBPK Sumut menyerahkan laporan pengaduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. Laporan diterima perwakilan Penkum Kejati Sumut Monang Sitohang.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru