Firli Dilaporkan ke Mabes Polri
Foto: Ilustrasi
Logo ICW
drberita.id | Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Mabes Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Firli dilaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.
BACA JUGA:3 Poin Putusan MK Tolak Gugatan Dahlan Aswin Hasil PSU Pilkada Madina
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan dewas," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
ICW menduga Firli mendapatkan harga diskon dari perusahaan penyewa helikopter, yaitu PT APU. Wana menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.
Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta per jam, tidak termasuk pajak. Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.
BACA JUGA:80 Pati TNI Mutasi, 29 Masuk Masa Purna Bhakti, Ini Daftarnya
"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima Firli," jelasnya.
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.
BACA JUGA:Kunjungi Kantor DPC Kota Bogor, AHY: Wah ini bagus sekali
BACA JUGA:Polda Sumut Terima Dugaan Korupsi DPRD Deliserdang
Ia mengatakan, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.
[br]
"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa. Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" kata dia.
ICW pun melakukan penelusuran soal PT APU. Wana mengatakan, salah satu komisaris PT APU ternyata sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018 saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan. "Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," ujar Wana.
BACA JUGA:Dapat Hadia Ford Everest, Suami Istri Asal Simalungun Nekat Bawa Sabu 10 Kg
Saat menyampaikan laporan, Wana menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya korespondensi ICW dengan salah satu perusahaan penyedia helikopter dan hasil identifikasi akte perusahaan PT APU.
Terkait laporan ini, polisi belum menerbitkan laporan (LP). Diketahui, pada 24 September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Respon Gibran Soal RUU Perampasan Aset, ICW Nilai Pemerintah Tebar Janji Tanpa Langkah Kongkret
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina
Komentar