Ground Breaking Pembangunan Sport Center Langkah Mundur Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN2
Artam - Rabu, 12 Agustus 2020 19:08 WIB
Foto: Istimewa
Raja Makayasa bersama Almarhum Hamdani Harahap.
drberita.id | Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat dan menteri ke KPK,13 Februari 2020, Raja Makayasa Harahap, menilai rencana Gubernur Sumatera Utara melakukan ground breaking pembagunan sport center di atas lahan eks hak guna usaha atau eks HGU PTPN2 di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, adalah langkah mundur penyelesaian sengketa lahan eks HGU.
Menurut Raja, Rabu 12 Agustus 2020, saat rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, 11 Maret 2020, arahan Presiden sangat jelas yakni memerintahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN2 untuk menghindari spekulasi tanah sehingga tanah eks HGU PTPN2 betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi.
"Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang," ujar Raja menirukan ucapan Jokowi.
Upaya ground breaking yang dipaksakan di tengah pendemi wabah Covid-19, dinilai Raja hanya upaya memperlihatkan progress pembangunan sport center yang mana lahannya sudah dibeli Pemprov Sumut kepada PTPN2 senilai Rp 152 miliar dimasa Dirut PTPN2 M. Iswan Achir.
"Pembelian atau istilah PTPN2 uang ganti rugi senilai Rp 152 miliar itu masih bermasalah. Semua proses itu kami dengar dari sumber kami disaksikan oleh notaris dan sudah dimintai keterangan oleh komisi anti rasuah," ujar Raja.
Raja menilai ada tiga hal yang jadi fokus perhatiannya sebagai kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat ke KPK terkait lahan eks HGU PTPN2 yakni:
1. Tidak ada hal urgent terhadap pembangunan sport center apalagi rakyat masih butuh keseriusan negara juga Pemprov Sumut dalam penanganan Covid 19 yang semakin banyak memakan korban jiwa.
2. Negara dalam hal ini Pemprov Sumut harus taat hukum, masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan lahan sport Centre telah menang hingga Mahkamah Agung.
3. Menagih janji dan keseriusan KPK agar mengawasi pimpinan Sumut agar terhindar dari hattrick terjerat korupsi oleh lembaga anti rasuah.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar