Hanya 1 Pejabat di Sumut Yang Melaporkan Gratifikasi ke KPK Tahun 2019
drberita.id | Sprindik yang umumnya dalam kasus tindak pidana korupsi didominasi suap dan gratifikasi. Motifnya kalau di pemerintahan selalu melakukan jual beli jabatan. Sumut termasuk daerah kedua terkorup se Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor DPW Al Washliyah Sumut, dalam diskusi pecegahan korupsi secara virtual bersama pengurus, kader dan ummat, Kamis 18 Juni 2020.
Baca Juga: KPK Datang ke Al Washliyah, Dedi Batubara: Beliau (Lili) memberikan materi pencegahan korupsi
Menurut Lili, kesadaran untuk mengembalikan gratifikasi dari para pejabat Sumut juga terendah kedua se Indonesia. "Hanya ada satu pejabat di Sumut yang melaporkan gratifikasi kepada KPK pada tahun 2019," kata Lili.
Bahkan kata Lili, KPK sampai kebingungan mengapa Sumut ini terkesan sangat sulit menghilangkan budaya suap di kalangan eksekutifnya. Beliau berpesan dan mengajak Al Washliyah mendukung kebijakan KPK dalam mencegah budaya suap di Sumatera utara.
Sekretaris DPW Al Washliyah Sumut Alim Nur Nasution mengatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memohon jika ada pejabat Pemerintahan di Sumut yang meminta uang untuk mendapatkan jabatan agar dilaporkan ke KPK.
"Kemudian, berdasarkan laporan tim KPK dalam proses lelang kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sering juga kalangan dinas meminta uang di depan kepada para pengusaha, dan hal ini sering dilakukan oleh pokja dimasing-masing dinas," ucap Alim Nur, Sabtu 20 Juni 2020.
Masih Alim Nur, harapan dari Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar, masyarakat dan kader Al Washliyah juga harus kooperatif untuk melaporkan oknum-oknum dinas yang meminta pungutan liar.
Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Bulian Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Korupsi Hibah AusAID
"Laporkan kepada KPK. Masyarakat khususnya kader Al Washliyah harus kooperatif melaporkan jika ada pejabat dinas yang suka puling," tutup Alim Nur.
(art/drb)
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting