Polri dan Kejaksaan MoU Penegakan Hukum Tanpa Transaksional di Sumut
Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 22:08 WIB
Poto: Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kajati Sumut Muhibuddin.
drberita.id - Polda dan Kejati di Sumut sepakat memperkuat sistem peradilan pidana dalam proses penyidik dan penuntut umum yang objektif, profesional, dan tanpa transaksional.
MoU komitmen bersama itu dilakulan Kapolda Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kajati Muhibuddin di Markas Polda Sumut, pada Selasa 28 Juli 2026.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Wakajati, Wakapolda, pejabat utama Polda dan Kejati, para Kapolres dan Kajari se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan penandatanganan MoU bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan JPU di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.
Perubahan regulasi hukum harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional," tegas Whisnu.
Ia menekankan Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana proses mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Whisnu juga mengingatkan integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa kepentingan pribadi, tanpa penyalahgunaan kewenangan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.
"Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI," ujarnya.
Selain memperkuat supremasi hukum, Whisnu juga mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi daerah
Sumut sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, mulai dari sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik hingga UMKM yang seluruhnya membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.
Menurut Whisnu, proses penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha, sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara.
Whisnu menegaskan seluruh unsur dalam Criminal Justice System (CJS) harus memperkuat soliditas dan kolaborasi. Meski memiliki kewenangan yang berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas," ungkapnya.
Whisnu pun menyampaikan pesan moral yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
"Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi."
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tim Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Permohonan Praperadilan, Riki Irawan: Ini Bukap Pidana Berat
Praperadilan Dugaan Pungli Oknum Polres Batu Bara Karena Proses Hukum Lambat
LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?
Perluas Akses Pembiayaan: Bank Sumut Beri Nol Persen Untuk Pelaku UMKM Kota Batam
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Dikriminalisasi Perkara Korupsi
Kortas Tipidkor Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan
Komentar