ICW: TWK Pegawai KPK Untuk Amankan Harun Masiku
Foto: Istimewa
Buronan Harun Masiku
drberita.id | Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga salah satu tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk mengamankan pencarian buronan Harun Masiku.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata peneliti ICW Kurnia, Minggu, 6 Juni 2021.
BACA JUGAPensiunan PNS Dinas Perhubungan Sumut Disebut Pengatur Proyek APBD Pemko Binjai
Bila dikaitkan dengan kondisi terkini, sambung Kurnia, akan semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum.
Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku. Selain itu, sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol.
Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari Pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.
"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK, " ujar Kurnia.
BACA JUGARumah Pegawai BNI di Perumnas Mandala Dibongkar, Maling Untung Rp 200 Juta
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya terus melakukan perburuan terhadap tersangka buron, Harun Masiku. Dia mengatakan, polemik TWK yang terjadi saat ini tidak akan menghambat pencarian terhadap mantan politisi PDIP itu.
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu 30 Mei 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Respon Gibran Soal RUU Perampasan Aset, ICW Nilai Pemerintah Tebar Janji Tanpa Langkah Kongkret
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar