Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Rp 1,5 Miliar di Tebingtinggi
drberita.id | Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap buronan korupsi Rp 1,5 miliar, Samsul. Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis 7 Mei 2020 malam.
Penangkapan Samsul sebagai DPO sejak tahun 2017 itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Tercatat Aset Bank Sumut Rp 33,8 Triliun Per Maret 2020
Tersangka Samsul masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang, Tebingtinggi, senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2013 lalu.
"Tersangka Samsul ditangkap di rumahnya sekira pukul 20.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung diboyong ke Kantor Kejari Tebingtinggi untuk pemeriksaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Chandra Syaputra kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2020.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk rapid test Covid-19, untuk memastikan negatif dari Virus Corona (Covid-19), tersangka selanjutnya dibawa ke Lapas Tebing Tinggi sebagai tahanan titipan Kejari Tebingtinggi. (art/drb)
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City