Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Sumut Tangkap DPO Koruptor Pendidikan Nisel
Istimewa
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utoma didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan.
drberita.id | Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap DPO Natalia B (36) tersangka kasus tinda pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun 2012 - 2013 senilai Rp 5,8 miliar.
Natalia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu. Tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib malam, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.
Natalia merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas Setia Budi Mandiri.
BACA JUGA:
Kabar Reshuffle Kabinet 8 Desember: PP HIMMAH Minta Presiden Ganti Erick dan Luhut
Tersangka terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan, lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utoma didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828.
"Tahun 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000," kata Dwi.
Selain itu, lanjut Dwi, NB ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
BACA JUGA:
Unair Masuk 500 Besar QS WUR, USU Termotivasi dan Siap Lakukan Strategi Ini
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," jelas Dwi.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai
Guntur Geruduk Kejatisu : Segera Tetapkan Tersangka
DPO Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Belum Ditangkap, Cek Rasyid Bebas Berkeliaran
45 WB Lapas Kuala Simpang Serahkan Diri Pascabanjir, 256 Orang Akan Jadi DPO Jika Tidak Kembali
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Komentar