Kejari Medan Bentuk Tim Kerja dan Agen Perubahan Zona Integritas
Kerja Kolektif, Ikhlas dan Tuntas
Redaksi - Selasa, 30 Januari 2024 00:14 WIB
Poto: Istimewa
Kantor Kejari Medan
drberita.id -Memasuki agenda timeline Reformasi Birokrasi tahun 2024, Kejaksaan Negeri Medan menggelar apel pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman, Senin 29 Januari 2024.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap dan diikuti seluruh Kasi, Kasubbag, dan Pegawai, serta PPNPN di lingkungan satuan kerja Kejari Medan.
Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam apel tersebut menegaskan jajaran di Kejari Medan harus melakukan kerja kolektif, ikhlas dan tuntas, serta memiliki komitmen bersama untuk serius melakukan pembangunan zona integritas.
"Yang ingin dibangun adalah kekompakan dari semua dan melakukan konsolidasi, optimalisasi serta evaluasi agar tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembangunan zona integritas," katanya.
Mwnurut mantan Asintel Kejati Banten, ini sebagai langkah awal telah dibentuk Tim Kerja dan Penunjukan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas ZI WBK WBBM tahun 2024 di lingkungan Kejari Medan, serta ada enam hal yang menjadi titik evaluasi dan optimalisasi Kejari Medan.
"Dalam pembangunan ZI yakni manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Muttaqin Harahap.
Namun, kata Muttaqin, yang utama fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Agar tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good and clean government," tegasnya.
Lanjut dikatakan Kajari Medan, dalam membangun satker berpredikat ZI WBK, Kejari Medan mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
"Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, kegiatan Apel dan Deklarasi bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Kesultanan Deli Minta Kejari Medan Tidak Diperalat PT. KAI Demi Bisnis Korporasi
Kennedy Manurung Dijemput Paksa Intelijen Kejari Medan
Kajari Medan Terima Audensi PB PASU: Sinergi Kinerja Hukum
Demi Keadilan Hukum, PB PASU Surati Kejari Medan Minta Tersangka M. Hidayat Ditahan
Komentar