Kejatisu Tahan 4 Tersangka Korupsi Bantuan KIP Mahasiswa Kampus Univa
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kampus Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu. Satu tersangka di antaranya adalah wakil rektor.
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan, keempat tersangka yang ditahan yaitu Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Miftah Ar Razy (MAR), dan tiga pihak swasta lainnya Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqi Nuha.
"Tiga tersangka swasta berkasnya terpisah dengan wakil rektor. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Medan, selama 20 hari pertama, mulai 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023," ucap Yos dalam siaran pers, Senin 18 September 2023 malam.
Yos menjelaskan, kasus dugaan korupsi bantuan KIP di Kampus Univa Labukanbatu ini terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada memberikan bantuan KIP kepada 321 mahasiswa, masing masing mahasiswa menerima Rp 7.200.000.
Program bantuan sosial dari pemerintah pusat ini untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000, dan biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 yang bersumber dari APBN.
Uang didapar ditransfer ke rekening kampus dan rekening pribadi masing masing mahasiswa.
"Khusus biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa ditransfer ke rekening pribadi. Untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dipungli oleh tersangka MAR dan tersangka pihak swasta secara bervariasi, antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa," kata Yos.
Menurut Yos, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uangnya kepada tersangka MAR maupun kepada tersangka pihak swasta Syarif Hidayat selaku koordinator pengumpul yang ditunjuk.
Jumlah biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa sekira Rp 662.000.000, dengan rincian Rp 350 juta dikutip tersangka MAR dan Rp 313.000.000 dikutip tersangka Syarif Hidayat.
"Akibat pungli tersebut, biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah pusat," jelasnya.
Yos menambahkan, alasan penahanan keempat tersangka karena ancaman hukuman mereka di atas 5 tahun.
"Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya. Makanya para tersangka ditahan," tutupnya.
Slank Bawa 17 Lagu di Festival Kebangsaan GEMA KAMPUS USU
USU Tuan Rumah Festival Kebangsaan “GEMA KAMPUS”, Hadirkan Slank hingga Fadli Zon
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Kejatisu Tahan 4 Lagi Tersangka Korupsi Dinas PUTR Batubara Jadi 12 Orang