KPK Ambil Alih Korupsi Benih Bawang dari Polda NTT
Poto: Istimewa
KPK ambil alih perkara dari Polda NTT
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Pemkab Malaka dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
"Melalui Kedeputian Korsup, hari ini Kamis 8 September 2022, KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, tahun anggran 2018," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 8 September 2022.
Acara dihadiri oleh Deputi Korsup KPK, Kapolda dan Kajati NTT serta beberapa pejabat struktural dan fungsional pada ketiga instansi tersebut.
"Perkara ini Awalnya ditangani oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda NTT," kata Ali.
Menurut Ali, alasan KPK mengambil alih penangananan perkara tersebut adalah sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu perkara tersebut menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:
Potensi Kerugian Keuangan Daerah Rp 564 Miliar dari Sarang Burung Walet
Penanganan perkara tersebut juga berlarut larut dan tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.
"Dalam perkara dugaan korupsi ini telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka, di antaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka, NTT," jelas Ali.
BACA JUGA:
Forum Internasional Antikorupsi, KPK Berbagi Pengalaman Pemulihan Aset Hasil Pencucian Uang
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar.
"Sinergi antar APH dalam penyelesaian perkara menjadi kunci penting dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," tutup Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar