KPK Apresiasi Judicial Review Masa Jeda Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pilkada

Cabut Hak Politik
Redaksi - Minggu, 01 Oktober 2023 10:25 WIB
KPK Apresiasi Judicial Review Masa Jeda Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pilkada
Poto: Istimewa
Gedung KPK
drberita.id -KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada.

Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu 1 Oktober 2023.

"Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, kami pun seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan TPK," sambung Ali.

Pidana tambahan pencabutan hak politik, kata Ali, merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik.

"Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutup Ali.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru