KPK: Berkas Perkara Korupsi Jalur Kereta Api Libatkan Lokot Nasution Sudah P21
Status Lokot Nasution Belum Tersangka
Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 15:16 WIB
Poto: Istimewa
Ali Fikri
drberita.id -Berkas perkara korupsi jalur kereta api, Kementerian Perhubungan, yang melibatkan Lokot Nasution sudah tahap P21. Namun status Lokot Nasution belum jadi tersangka.
Hal ini diketahui dari konfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat 11 Agustus 2023.
"Berkas perkara sudah selesai, sudah P21, tinggal persidangan nanti," ujar Ali Fikri.
Soal status Lokot Nasution, Ali mengatakan Lokot Nasution sampai saat ini masih berstatus saksi. "Masih saksi," jawabnya.
Ali Fikri sebelumnya mengatakan anggota DPRD Sumut Lokot Nasution diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi jalur kereta api.
Tetapi Humas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Sofyan mengatakan tidak ada anggota DPRD Sumut bernama Lokot Nasution.
Lokot Nasution yang terkenal di Provinsi Sumatera Utara adalah Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, dan juga seorang mantan PNS dari Kementerian Perhubungan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
Komentar