KPK Blokir Rekening PT. DJM Terkait Korupsi Helikopter TNI AU Senilai Rp 139,4 Miliar
Poto: Istimewa
Tersangka IKS alias JIK.
drberita.id | Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, KPK telah memblokir rekening bank PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkara tersebut.
"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka IKS alias JIK, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan Negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," ungkap Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Jumat 27 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar, atau sekitar 30%.
BACA JUGA:
PB Al Washliyah Persilahkan Kader Jadi Caleg Partai Demokrat
Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak guna sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Ini menunjukkan, kata Ali, betapa korupsi sangat merugikan negara.
"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," sambung Ali.
Tim Penyidik KPK pun masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.
"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah kaidah hukum secara efektif dan efisien," katanya.
BACA JUGA:
Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Citraland
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," tutup Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar