Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Citraland

Sudah Sejak Lama Publik Kecewa
Artam - Sabtu, 23 April 2022 19:45 WIB
Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Citraland
Poto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

drberita.id | Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sangat mendukung langkah kejaksaan yang menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di PTPN2.

Dukungan politisi Partai Demokrat ini terkait pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Saya dukung sekaligus minta Kejati Sumut segera melakukan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat menabrak tatanan hukum," ucap Hinca Panjaitan dalan keterangan tertulis, Sabtu 23 April 2022.

Menurut Hinca, sudah sejak lama publik kecewa atas persoalan tanah HGU PTPN2 yang beralih ke Ciputra. Karena itu, Hinca meminta Kejati Sumut serius memeriksa PT. Ciputra tetang penguasaan tanah yang cukup luas itu, tetapi tak kunjung dimanfaatkan.

"Itu namanya menelantarkan tanah negara dengan membiarkannya begitu saja. Ini merugikan negara. Apalagi di kejaksaan soal mafia tanah ini menjadi fokusnya, setelah Komisi III DPR RI meminta Kejati Sumut pada kunker beberapa waktu lalu memberikan perhatian serius soal tanah HGU PTPN2, yang ternyata dikuasai oleh Ciputra," jelas Hinca.

BACA JUGA:
LBH Gelora Surya Keadilan Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Pelabuhan Belawan

"Kita tunggu Kejati Sumut melakukan respons cepat," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di PTPN2, terkait pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaa Tinggi Sumatera Utara, nomor: Print-03/L.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

Berdasarkan risalah yang disepakati oleh pihak PTPN2, Ciputra, BPN, Pemkab Deliserdang, PT. Nusa Dua Propertindo, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), PT. Ciputra menguasai lahan HGU seluas mencapai 8.077,76 hektareyang tersebar di 10 lokasi di Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA:
Warga Sumut Kecewa PSI Adukan Gubernur Sumut ke PTUN

Berikut 10 lokasi HGU PTPN2 yang dikuasai PT. Ciputra;

1. Sampali seluas 1.552,07 hektare.

2. Sintis seluas 1.415,85 hektare.

3. Batang Kuis (Bandar Klippa 1A) seluas 1.057,11 hektare.

4. Klippa 1B seluas 696,4 hektare.

5. Kilppa 2B seluas 1.212,95 hektare.

6. Bangun Sari seluas 278,62 hektare.

7. Telaga Sari seluas 300,66 hektare.

8. Penara seluas 507,11 hektare.

9. Kuala Namu seluas 245,1 hektare.

10. Helvetia seluas 811,89 hektare.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru