KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Gratifikasi PBJ

- Jumat, 16 September 2022 18:09 WIB
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Gratifikasi PBJ
Poto: Istimewa
Terbit Rencana Perangin
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin menjadi tersangka. TRP menjadi tersangka terkait perkara korupsi penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 16 September 2022.
Masih Ali, pasal yang diterapkan adalah pasal 12B dan pasal 12i Undang Undang tindak pidana korupsi.
"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," katanya.
BACA JUGA:
Sindikat Mafia Tanah Jual Kawasan Hutan Eks CV. CSA di Labura ke Masyarakat
Ali mengatakan KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik.

Setiap perkembangan perkara ini pasti akan terus disampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.
"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan, sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak pihak yang terlibat secara hukum sebagai tersangka," tutup Ali.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru