KPK Lanjut Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Helikopter TNI AU
Poto: Istimewa
Logo KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap 8 saksi kasus korupsi pengadaan helikopter TNI AU tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Seorang di antaranya tidak hadir alasan sakit.
Pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan penyidik KPK di Kantor Puspom TNI AU, Selasa 26 Juli 2022.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka IKS yaitu Agus Kamal, Benni Prabowo, Supriyanto Basuki, Fransiskus Teguh Santoso, Hendrison Syafril, Achsanul Amaly, san Muklis," kata Ali Fikri, Jubir KPK, Rabu 27 Juli 2022.
BACA JUGA:
Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kata Ali Fikri
"Para saksi diperiksa terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," sambung Ali.
Untuk saksi yang tidak hadir, kata Ali, bernama Andy S. Pambudi yang akan dijadwal ulang untuk pemeriksaannya.
"Untuk saksi Andy S. Pambudi tidak hadir dan informasi yang kami terima dalam kondisi sakit. Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaannya," kata Ali.
Diketahui, dalam perkara ini tersangkaDirektur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT. Agusta Westland (PT. AW), Lorenzo Pariani.
BACA JUGA:
Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK
Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Irfan kemudian mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT. AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta dengan ekuivalen Rp 514,5 miliar.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar