KPK Periksa Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution di Kasus Korupsi Kemenhub

Diterima Suap 5 Hingga 10 Persen
Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 19:40 WIB
KPK Periksa Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution di Kasus Korupsi Kemenhub
Poto: Istimewa
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution.

drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution, Selasa 27 Februari 2024.

Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 27 Februari 2024 sore.

"Selain Lokot, KPK juga memeriksa 2 ASN Kemenhub yaitu Henry Hidayat dan Arisma," sambung Ali.

Ali mengatakan KPK juga memanggil Staf PT. WIKA. "Seorang staf WIKA bernama Ardian," tutupnya.

Sebelumnya, KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT. Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT. Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur PT. KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, VP PT. KA Manajemen Properti Parjono, dan Direktur PT. Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika.

Enam tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Mereka menerima suap kisaran 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru