KPK Sesalkan Putusan PK Mantan Bupati Talaud
Foto: Muhammad Artam
Gedung Merah Putih KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Majelis Hakim atas PK mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip lebih ringan dari ancaman minimal yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan KPK menghormati independensi tugas dan kewenanganan hakim dalam memutus suatu perkara.
BACA JUGA :KPK Tanya Azis Syamsuddin Fasilitasi Pertemuan Robin dan Syahrial
BACA JUGA :KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Terkait Kasus Walikota Tanjungbalai
"Namun dalam putusan PK atas hukuman tindak pidana korupsi ini, kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali, Rabu 9 Juni 2021.
Ali mengatakan kejahatan tindak pidana korupsi berdampak sangat buruk bagi kehidupan bangsa.
BACA JUGA :Polres Labuhanbatu OTT Ketua LSM, Ini Sebenarnya yang Terjadi
"Kita pahami bersama bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan, dan perekonomian negara," katanya.
Sehingga, lanjut Ali, KPK mengharapkan MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi, sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan korupsi.
BACA JUGA :Dinas Pendidikan Sumut Perpanjang PPDB Online Sampai 11 Juni
BACA JUGA :Ungkap Skandal Mesum di Rumah Dinas Karutan, Relawan Bobby Nasution Diteror OKP
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
KPK, Ada Desmon di Proyek LPJU Ratusan Miliar Dinas Perhubungan Kota Medan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Komentar