KPK Sesalkan Putusan PK Mantan Bupati Talaud
Foto: Muhammad Artam
Gedung Merah Putih KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Majelis Hakim atas PK mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip lebih ringan dari ancaman minimal yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan KPK menghormati independensi tugas dan kewenanganan hakim dalam memutus suatu perkara.
BACA JUGA :KPK Tanya Azis Syamsuddin Fasilitasi Pertemuan Robin dan Syahrial
BACA JUGA :KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Terkait Kasus Walikota Tanjungbalai
"Namun dalam putusan PK atas hukuman tindak pidana korupsi ini, kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali, Rabu 9 Juni 2021.
Ali mengatakan kejahatan tindak pidana korupsi berdampak sangat buruk bagi kehidupan bangsa.
BACA JUGA :Polres Labuhanbatu OTT Ketua LSM, Ini Sebenarnya yang Terjadi
"Kita pahami bersama bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan, dan perekonomian negara," katanya.
Sehingga, lanjut Ali, KPK mengharapkan MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi, sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan korupsi.
BACA JUGA :Dinas Pendidikan Sumut Perpanjang PPDB Online Sampai 11 Juni
BACA JUGA :Ungkap Skandal Mesum di Rumah Dinas Karutan, Relawan Bobby Nasution Diteror OKP
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Komentar