KPK Siap Tindaklanjuti Laporan BPK Adanya Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Namun, hal itu dilakukan jika ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sejauh ada hasil laporan pemeriksaan BPK kami tindak lanjuti," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2020.
Terkait hal tersebut, ia juga menyatakan kerja sama antaraparat penegak hukum maupun kementerian/lembaga penting dilakukan agar setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: IBL 2020 Kembali Molor
"Ini pentingnya kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum, kementerian/lembaga supaya betul-betul setiap rupiah uang negara itu bisa kita pertanggungjawabkan dan sekaligus juga kita melakukan perbaikan terkait dengan tata kelola keuangan negara," ucap Firli.
Firli juga menyatakan KPK fokus untuk mengungkap segala jenis tindak pidana korupsi yang diperoleh dari berbagai sumber, yakni melalui peran masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, melalui laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.
"Ini sumber informasi yang kami dapatkan. Dari laporan-laporan tersebut, kami melakukan koordinasi dengan para pihak terutama BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah apakah itu pemerintah pusat apakah itu kementerian/lembaga," ujarnya.
Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.
Baca Juga: Harla PKB ke 22, Kader Berbagi Sembako ke Warga di Lahan Eks HGU PTPN2
"Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya.
(art/drb)
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas