KPK Tahan Sekda Tanjungbalai, Mantan Walikota Kembali Ikut Jadi Tersangka

- Jumat, 27 Agustus 2021 17:48 WIB
KPK Tahan Sekda Tanjungbalai, Mantan Walikota Kembali Ikut Jadi Tersangka
Muhammad Artan
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka suap jabatan. Tak hanya dia, KPK juga menetapkan mantan Walikota M. Syahrial sebagai tersangka.

Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap jabatan tahun 2019 ini.
"MSA Walikota Tanjungbalai periode 2016 s.d 2021, dan YM Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 27 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Polisi Tidak Tahan Dokter Pengguna Plat Palsu Konsulat Rusia
Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaanyang cukup. KPK pun meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada bulan April 2021.
"Atas perbuatannya, tersangka YM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf(b) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Ali.
BACA JUGA:
Ibas Resmi Diwisuda: Lulus Dengan Pujian, Predikat Cumlaude IPK 4.0
Guna proses penyidikan, lanjut Ali, yang mana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita uang sejumlah Rp100 juta, melakukan upayapaksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," kata Ali

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru