Lagi, Kejaksaan Agung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan

Artam - Kamis, 11 Juni 2020 01:27 WIB
Lagi, Kejaksaan Agung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan
DRberita
Kantor Kejaksaan Agung RI.

drberita.id | Mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada tahun 2014 hingga 2015.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi ketika pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata. Hingga saat ini, sudah ada enam orang tersangka yang resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.


"Para tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harry Setiyono dalam keterangan persnya, Rabu 10 Juni 2020.

Baca Juga: KPK Benarkan Penyidikan Kasus Suap Dana Perimbangan ke Labura

Penahanan itu, kata Harry, dilakukan usai kedua tersangka diperiksa oleh penyidik Rabu 10 Juni 2020. "Keduanya semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2020 lalu. Dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan, keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan," kata Harry.

Dia menjelaskan, alasan subjektif dari penyidik menahan para tersangka adalah karena dikhawatirkan melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat menyulitkan pemeriksaan dan menghambat penyelesaian perkara.


Selain itu, lanjut Harry, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.

"Masing-masing tersangka ditahan untuk masa selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," jelasnya.

Baca Juga: BNPT Koordinasi Dengan Jaksa Agung Untuk Penuntutan Perkara Tindak Pidana Teroris

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung RI telah menahan empat orang tersangka lainnya pada 3 Juni lalu selama 20 hari ke depan, yakni hingga 22 Juni.


Para tersangka yang telah ditahan yaitu Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier A.R Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara tersebut.

Kemudian, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan terakhir mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini mulai disidik sejak 2018 lalu atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. MAKI mengendus dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.

Baca Juga: Jaksa Agung: Sebagai Umat Muslim Tentu Rindu Rumah Tuhan

Menurut MAKI, nilai jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan. Walhasil, pihaknya pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

"MAKI mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 659,07 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2018 silam.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru