Malu Bercampur Marah, Bupati Zahir Ingatkan Petinggi BUMD Soal Setoran KPM
DRberita | Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Batubara yang kini sedang viral di media semakin terkuak.
Tidak lagi sebatas penyaluran bahan sembako yang dinilai tak layak konsumsi, dugaan "carut marut" pendistribusian sembako justru mulai merambat sejumlah nama.
Syarkowi Hamid yang merupakan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Batubara disebut-sebut sebagai penerima setoran saldo belanja KPM. Hal itu diketahui berdasarkan investigasi tim Wappres Batubara, Selasa 28 April 2020.
Agen e-waroeng terang mengakui saldo KPM disetor ke rekening atas nama Syarkowi Hamid. Agen e-waroeng di Kecamatan Air Putih, Rudi mengakui saldo KPM disetor setelah dipotong upah pengelola.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Drg Wahid Khusyairi Sidak ke RSUD Batubara
"Setiap penerima KPM memiliki saldo Rp 200.000. Dari nilai tersebut KPM hanya diberikan sembako senilai Rp 155.000. Setelah dipotong jasa e-waroeng Rp 11.000 semua sisanya (Rp 189.000) disetor ke rekening atas nama Syarkowi Hamid," terang Rudi.
Blak-blakan, Rudi membeberkan nomor rekening: 1070014428009 atas nama Syarkowi Hamid sebagai tujuan transfer lewat pendebetan saldo KPM. Sama halnya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh. Agen e-waroeng terang mengakui dari 70 KPM yang dilayani, dirinya hanya menerima jasa sebesar Rp 11.000/KPM.
Bupati Marah
Bupati Batubara Zahir tampak malu dan marah mengetahui adanya dugaan pemotongan hak rakyat miskin melalui pendebetan saldo KPM ke rekening atas nama Sarkowi Hamid. Spontan Bupati Zahir langsung menelepon Sarkowi Hamid.
Melalui telepon, Bupati Zahir meluapkan amarahnya atas apa yang diperbuat Sarkowi Hamid, karena sudah melanggar aturan. Dari ujung telepon Sarkowi Hamid, yang merupakan Direktur PT Bahtra Berjaya mengakui pendebetan saldo KPM masuk ke rekening pribadinya.
Baca Juga: Klaim BPJS Keputusan Bupati Zahir, Jamwas Diminta Periksa Kajari dan Kasipidsus Batubara
Sarkowi berdalih, rekening tersebut merupakan rekening bersama antar pemasok sembako ke e-Warong seperti Kiky dan Ucok, sehingga tidak bisa dimasukkan ke rekening BUMD.
"Tidak bisa itu. Harus buka rekening atas nama BUMD. Itu sudah menyalahi, mana bisa (rekening) pribadi," cetus Bupati Zahir.
Dugaan penyimpangan saldo KPM yang nyaris 'luluh lantak' ini telah viral di media. Tidak sebatas itu, video pengakuan salah seorang pengelola e-Warung juga turut meramaikan dinding akun media sosial.
Baca Juga: Sumut Fair 2020, Zahir: Batubara sangat siap!
Dalam video tersebut pengelola e-Waroeng lantang menyeritakan proses pendistribusian bahan bantuan hingga taksiran harga yang diterima KPM.
Informasinya, dugaan korupsi hak rakyat miskin di tengah Pandemi Covid-19, kini telah dilaporkan tim Wappres ke Kejati Sumut di Medan. Berharap pihak Adhiyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. (art/drb)
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City