Ngendap 6 Tahun, Akhirnya Kontraktor Pengadaan Mobil Dinas Bank Sumut Disidangkan

Redaksi - Selasa, 27 Desember 2022 14:01 WIB
Ngendap 6 Tahun, Akhirnya Kontraktor Pengadaan Mobil Dinas Bank Sumut Disidangkan
Poto: Istimewa
Bank Sumut
drberita.id | Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat akan mengadili kontekator pengadaan mobil dinas PT. Bank Sumut pada tahun 2013 lalu. Kasus ini sempat mengendap selama 6 tahun lamanya.

Direktur CV. Surya Pratama (SP) Haltafif dijerat perkara korupsi secara bersama sama dengan Irwan Pulungan sebagai Pimpinan Divisi Umum dan M. Yahya selaku Direktur Operasional PT. Bank Sumut.

Dalam kasus pengadaan mobil dinas ini M. Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, dan Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah terpidana sejak tahun 2016.

"Pimpinan telah menunjuk majelis hakim untuk nantinya menyidangkan perkara ini. Pak As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi pak Sulhanuddin, dan Ibnu Khalik masing masing anggota majelis hakim. Majelis hakim juga sudah menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan," ucap Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Senin 26 Desember 2022.

Menurut Drajat, persidangan terdakwa Direktur CV. SP Haltafif akan digelar pada pekan depan. "Awal tahun 2023 sidang perdana Haltafif akan dilaksanakan," katanya.
BACA JUGA:
KPK Terima Dokumen Proyek Rp 2,7T di Sumut dan 3 Nomor Telepon Broker
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Panitia Pengadaan disebut tidak melakukan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha penyedia jasa secara baik dan benar. Persyaratan utama dalam dokumen prakualfikasi CV. SP berupa Ijin Usaha Perdagangan (IUP) terdapat ketidakwajaran. Dokumen dokumen yang dilampirkan terdakwa Haltafif selaku direktur bermasalah.

Meskipun dokumen prakualifikasi antara satu dengan yang lain tidak bersesuaian, namun saksi M. Jefri Sitindaon tetap melakukan evaluasi dan menyatakan CV. SP lulus dengan urutan pertama atau tertinggi.

M. Yahya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bank Sumut menyetujui penetapan pemenang lelang yang diajukan panitia pengadaan. Padahal M. Yahya mengetahui pelelangan seharusnya dinyatakan gagal atau seleksi ulang.

Karena tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan, terutama menyangkut perubahan durasi kontrak dari 1 tahun menjadi 3 tahun, karena anggaran yang tersedia adalah untuk pekerjaan selama 1 tahun.

Terdakwa Haltafif dijerat tindak pidana secara bersama sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp10,8 miliar, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai laporan tim audit dan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmat.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru