Ombudsman Panggil Bupati Madina Klarifikasi Seleksi PPPK

Tak Hadir Jemput Paksa
Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 18:53 WIB
Ombudsman Panggil Bupati Madina Klarifikasi Seleksi PPPK
Poto: Istimewa
Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menaggil Bupati Madina untuk klarifikasi dugaan maladministrasi penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean membenarkan klarifikasi tersebut pada Kamis 11 Januari 2024 di Kantor Ombudsman RI Sumut.

Permintaan klarifikasi ini berawal dari 10 pengaduan dari pelapor yang mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Sumut.

"Klarifikasi langsung dari Bupati Madina dilakukan untuk mendengarkan secara langsung terkait penyelenggaraan PPPK, baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya," kata James, Selasa 9 Januari 2024.

Meskipun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Pemkab Madina terkait kehadiran bupati, pada 11 Januari 2024, Ombudsman RI Sumut menunggu, dan jika tidak hadir akan melayangkan surat panggilan.

"Jika hal tersebut juga diabaikan, maka sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Perwakilan Sumut dapat menghadirkan secara paksa," sambung James.

Ombudsman RI Sumut, lanjut James, berharap Bupati Madina dapat hadir memenuhi panggilan karifikasi langsung agar adanya kepastian penyelesaian pengaduan pelapor seleksi PPPK.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru