Gugat Pemkab Humbahas, Dokter Beasiswa Kemenkes Ngadu ke Ombudsman
Redaksi - Sabtu, 14 Februari 2026 15:37 WIB
Poto: Istimewa
dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon di Ombudsman Perwakilan Sumut.
drberita.id -Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon yang menggugat Pemkab Humbahas mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Ia datang bukan untuk mencari simpati, tetapi untuk mencari kepastian status kepegawaiannya yang sejak lama mengambang.
Dokter Perjuangan datang bersama tim kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga setelah sekian lama menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Humbahas.
"Kehadiran kami ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik," ujar Jhon Feryanto Sipayung, Jumat 13 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, menurut Jhon, Ombudsman memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengaduan resmi.
"Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta Asisten Ombudsman, James Marihot Panggabean. Ini akan segera kami susun," jelasnya.
Jhon pun berharap Ombudsman memberi solusi yang jelas. "Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum atas status kepegawaiannya," harapnya.
Sementara itu, dr. Perjuangan mengaku baru mengetahui bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi pelayanan publik. Ia menduga Pemkab Humbahas melakukan maladministrasi atas status kepegawaiannya sebagai PNS.
"Saya baru tahu Ombudsman bisa menangani kasus saya. Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya," katanya.
Ia berjanji akan segera melengkapi dokumen dan persyaratan sesuai arahan Ombudsman. "Semua dokumen masih tersimpan rapi. Akan segera saya susun bersama tim kuasa hukum," katanya.
Kasus ini bermula dari beasiswa pendidikan dokter spesialis anak melalui program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Dr. Perjuangan menjadi salah satu peserta, dengan biaya pendidikan ditanggung penuh Kemenkes.
Ia menyelesaikan pendidikan pada 2017 dan wajib kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan. Kemenkes kemudian menerbitkan surat penugasan untuk menempatkannya di Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul, Humbahas.
Namun setibanya di daerah, pemerintah kabupaten menolak menerima kembali dr. Perjuangan. Alasannya sederhana, rumah sakit sudah memiliki dokter spesialis anak. Yang dimana itupun seorang Sp.A dengan status sama sebagai peserta tubel Kemenkes daerah lain di Sumatera Utara. Ia diminta menunggu, tanpa keputusan tertulis, selama lebih dari satu tahun.
Ironi bertambah, ketika pemerintah daerah mempersoalkan ketidakhadirannya saat menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
Menurut dr. Perjuangan, surat itu sudah disiapkan sebelumnya dan disodorkan dalam situasi tertekan, tanpa ruang klarifikasi. "Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS. Padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah kabupaten," katanya.
Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Padahal Kemenkes secara administratif tetap menyatakan statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.
Ketika pendidikan selesai dan ia siap kembali mengabdi, pemerintah daerah menolak. Tak hanya itu, Kemenkes menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah karena dianggap tidak kembali mengabdi.
Menurut dr. Perjuangan, tuntutan itu tidak berdasar karena ia sudah kembali dan ditolak. "Saya tidak pernah meminta lebih. Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," lirihnya.
Karena itu, kata dr. Perjuangan, ia bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor register perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.
Gugatan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah. Menurut Sipayung, surat pengunduran diri dr. Perjuangan cacat hukum karena dibuat saat ia masih menjalani tugas belajar.
Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap pengadilan memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-haknya, termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang masih menggantung.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat
Nasib Dokter Spesialis Ikut Tugas Belajar Kementerian Kesehatan, Akhirnya Ajukan Gugatan ke Pengadilan
323 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Beasiswa dan Penguatan UMKM dari Zakat Pegawai Bank Sumut
Penerima Beasiswa YES Dompet Dhuafa Tahun 2025 Ikuti ELC di Bulu Cina
Vision Reinforcement Wilayah Medan: Dompet Dhuafa Waspada Lepas 10 Penerima Beasiswa YES Angkatan III
Ombudsman Temukan Siswa SD Negeri di Langkat Belajar Beralaskan Tikar
Komentar