Penahanan 3 Tersangka OTT Pemprov Sulsel Diperpanjang 40 Hari
Foto: Muhammad Artam
Gedung KPK
drberita.id | Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka OTT Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahan 40 hari tersebut terhitung sejak 19 Maret sampai dengan 27 April 2021.
"Tersangka NA dkk masing-masig selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 17 Maret 2021.
Menurut Ali, perpanjangan penahan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.
Ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda, masing-masing tersangka NA di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dan untuk tersangka AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tutup Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar