Penahanan 3 Tersangka OTT Pemprov Sulsel Diperpanjang 40 Hari

- Rabu, 17 Maret 2021 21:54 WIB
Penahanan 3 Tersangka OTT Pemprov Sulsel Diperpanjang 40 Hari
Foto: Muhammad Artam
Gedung KPK
drberita.id | Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka OTT Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahan 40 hari tersebut terhitung sejak 19 Maret sampai dengan 27 April 2021.


"Tersangka NA dkk masing-masig selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 17 Maret 2021.


Menurut Ali, perpanjangan penahan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.


Ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda, masing-masing tersangka NA di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dan untuk tersangka AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tutup Ali.


SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru