Ombudsman: Ada 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, 1 Bulan Rp 12 Juta

- Rabu, 17 Maret 2021 21:30 WIB
Ombudsman: Ada 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, 1 Bulan Rp 12 Juta
Foto: Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi staf James Marihot Panggabean.
drberita.id | Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengemukakan, pihaknya menerima 39 pengadua dari warga atau pelanggan yang terdampak atas kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Dari laporan, kenaikan umlahnya bervariasi hingga mencapai Rp 12 juta.

"Total jumlah laporan yang diterima sekitar 39 dari masyarakat atau pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Sebenarnya, laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang di tabulasi," kata Abyadi Siregar didampingi James Marihot Panggabean kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu 17 Marer 2011.


Dikatakan Abyadi, posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak 12 Maret lalu sampai hari ini, Rabu 17 Maret 2021.


Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi Rp 12 juta.

"Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp 12 juta. Padahal setiap bulan penggan itu rata-rata membayar rekening air Rp 214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp 9 jutaan," ungkapnya.


Meski posko pengaduan hanya dibuka sampai Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan dari warga yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Ombudsman, kata Abyadi, mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.


"Dalam minggu ini sudah disusun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar itu," jelasnya.

Kepala Pemeriksaan James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan Maret. "Kalau kita lihat bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.


James menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air diminta membawa bukti tagihan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.


"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak Maret. Seperti yang disampikan pak Abyadi tadi, walaupun posko ditutup hari ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tegasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru