PERMAK Minta Irjen Agung Periksa Proyek U-ditch Dinas SDABMBK Medan
Pengadaan Cenderung Tak Berkwalitas
Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 10:39 WIB
Poto: Istimewa
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
drberita.id -Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya memeriksa anggaran proyek pengadaan U-ditch di Dinas SDABMBK Kota Medan.
Permintaan tersebut lantaran pengadaan U-ditch melalui sistem e-Catalog cenderung tidak sesuai kwalitas.
"Kita mencurigai ada permainan harga dipengadaan U-ditch tersebut, makanya kita minta langsung Kapolda Sumut Irjen Agung yang baru masuk ke Sumut, agar Irjen Agung mengetahui banyaknya dugaan korupsi di Sumut, khususnya Kota Medan," ungkap Asril Hasibuan di Medan, Jumat 28 Juli 2023.
Asril juga menduga PPK dan KPA pengadaan U-ditch Dinas SDABMBK Kota Medan tidak transparan mengelola pengadaan barang tersebut.
"Kami melihat hampir di seluruh Kota Medan pemasangan U-ditch yang pengadaannya melalui e-Catalog tidak beres pengerjaannya di lapang. Dari sisi kwalitas barang dan pengerjaan sepertinya asal-asalan," katanya.
Irjen Agung, lanjut Asril, harus berani memeriksa proyek U-ditch tersebut, agar tidak terjadi kerugian uang negara yang lebih besar lagi. Jika Irjen Agung tak berkenan memeriksa dugaan korupsi di Dinas SDABMBK Kota Medan, sama artinya terjadi pembiaran kerjahatan secara masif.
"Ini bukan tantangan bagi Irjen Agung, kami hanya ingin melihat pembuktian kerja dari Irjen Agung. Apakah lebih baik atau sebaliknya. Karena sampai saat ini Kota Medan bersih dari tindak pidana korupsi," tegas Asril.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Irjen Agung: Laksanakan Operasi Ketupat Toba 2024 Dengan Humanis
Irjen Agung Ingatkan Digitalisasi Penting Dalam Kepolisian
Kapolda Sumut: Media Satu Sisi yang Tidak Dapat Dipisahkan
LIPPI Sumut Jumpai Kapolda, Rahudman: Pertemuan Sangat Dinamis
Terima Tim Kerja Panitia Ulos Nasional: Irjen Agung: Kita Kerahkan Anggota Bantu Pengamanan
Irjen Agung: Restorative Justice Bisa Dilakukan Pada Perkara di Bawah Rp2,5 Juta
Komentar