Projamin Laporkan Perusahaan HK ke Polda Sumut
drberita.id -Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ganti rugi lahan dan tanaman proyek pembangunan Jalan Tol Medan Binjai dilaporkan ke Polda Sumut.Terlapornya adalah Perusahaan HK (Hutama Karya) sebagai pelaksana proyek.
Bukti laporan tersebut tertuang dengan nomor: STTLP/B/410/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Senin 3 April 2023.
Laporan itu dibuat oleh Ketua DPN LPAKN RI Projamin Faisal Harris Nasution.
"Lahan yang sudah 25 tahun mereka tempati, untuk pembangunan Jalan Tol Medan Binjai di Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, didugaa dilakukan oknum Perusahaan HK," ucap Faisal Haris di Polda Sumut, Senin 3 April 2023.
Fakta di lapangan, kata Faisal, bahwa pihak Perusahaan HK telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan tol tersebut.
"Namun sekitar 45 orang masyarakat sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi tersebut, malah dari mereka tertera sudah menerimanya dengan memalsukan tanda tangan mereka," terangnya.
Menurutnya, mereka sudah melakukan investigasi langsung ke BPN Sumut, Perusahaan HK, dan masyarakat, serta menemukan kejanggalan data sehingga masyarakat yang terzolimi dirugikan perusahaan HK sebesar 500 Juta.
"Kami meminta Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kami tersebut, sehingga masyarakat yang dirugikan mendapatkan kepastian hukum," tegas Faisal Haris Nasution.
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Rico Waas Harus Sebut Nama Yang Buka Akses Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan Medan
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Walikota Medan Larang Komunitas Lari Masuk ke Stadion Teladan