Suap Mantan Gubsu Masih Lanjut, Ali: Nanti kami cek perkembangannya
Foto: Istimewa
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
drberita.id | Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho yang melibatkan anggota DPRD Sumut sangat mungkin bertambah lagi. Meski sudah 64 orang mantan anggota dewan menjalani hukuman.
Kemungkinan bertambahnya tersangka suap mantan Gubernur Sumut tersebut diketahui dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Ali mengatakan sampai saat ini belum ada KPK mengeluarkan perintah penghentian perkara. "Nanti kami cek mas perkembangannya," ujar Ali, Senin 12 April 2021.
Menurut Ali, penetapan tersangka suap mantan Gubernur Sumut, tergantung dari hasil pengembangan dan fakta hukum yang ada.
[br]
"Apakah ada pengembangan lagi ataukah tidak, tergantung fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.
Diketahui, sejauh ini kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho baru menetapkan 64 orang penerima suap yaitu dari pihak anggota DPRD Sumut. Mereka sudah ada yang selesai menjalani hukuman, dan masih ada yang dalam proses hukuman.
Sementara sampai saat ini KPK belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak donatur yang membantu mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho menyuap anggota DPRD Sumut.
Informasi diperoleh dari sejumlah saksi dan narapidana suap mantan Gubernur Sumut yang sudah bebas dari sel tahanan hukuman mengatakan tidak ada lagi penambahan tersangka. KPK katanya, sudah buntu atau tidak mampu lagi melakukan pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka baru dari pihak donatur.
[br]
"Seperinya tak ada lagi, sudah 64 orang itu saja berhentinya. Penyidik KPK itu-itu saja yang ditanya, tidak ada temuan baru dari mereka. Tak mungkin sampai ke donatur tersangkanya," ujarnya.
Padahal masih ada mantan anggota DPRD Sumut yang belum tersangka meski sudah mengembalikan uang suap.
"Kalau itu ceritanya mereka lah (KPK) yang tahu, kapasitas mereka itu. Kalau yang belum lunas dan donatur payah cakap lah kita," sambung sumber.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar